jpnn.com, TARAKAN - LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
LU merupakan terdakwa pencurian di gudang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan pada 3 Maret lalu.
BACA JUGA: Jangan Tinggalkan Tas di Dalam Mobil
Kala itu, LU bersama lima rekannya mengambil beberapa barang milik Bea Cukai Tarakan.
Di antaranya, sepuluh pak gula dan tiga dus Milo.
BACA JUGA: Demi Popok Anak, Ibu Dihajar Massa
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Pasutri yang Kompak, Tapi Nggak Layak Ditiru
Kuasa hukum LU, Agustan mengatakan, kliennya dituntut hukuman pidana selama enam bulan akibat perbuatannya melakukan pencurian.
Namun, akhirnya hakim langsung memutuskan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.
Menurut Agustan, dalam putusan yang dibacakan hakim, LU dikenakan hukuman pidana selama tiga bulan.
“Setengah dari tuntutan jaksa hukumannya ini, dituntut enam bulan, diputus tiga bulan, baik LU maupun JPU masih pikir-pikir untuk mengambil sikap dengan putusan tersebut,” ungkap Agustan.
Menurut Agustan, terdapat hal-hal yang meringankan dalam perkara anak ini. Seperti, LU mengakui perbuatannya, masih muda, dan dapat berubah.
“Karena dia diajak temannya, makanya ikut mengambil barang bukti dalam gudang itu. Mereka memang sering ngumpul tak jauh dari Kantor Bea Cukai,” ujar Agustan. (ar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Punya Pacar Berondong, Aduh... Duh....
Redaktur & Reporter : Ragil