jpnn.com - BATURAJA – Baliho calon anggota legislatif (caleg), yang biasa menumpang dipasang di halaman rumah warga dan di tempat umum, mulai menimbulkan masalah. Seperti yang dialami Nurma Relita (27), bidan di Mandi Angin, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumsel.
Nurma ribut dengan paman dari suaminya, Ketut Sht. Bahkan, ia mengaku sudah dicekik dan diancam dibunuh. Nurma akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Batang, setelah kejadian Minggu lalu (5/1).
BACA JUGA: Judi, Dua PNS Dibekuk Polisi
“Selain mencekik, dia (terlapor,red) juga ngancam membunuh saya. Karena tak mau terjadi hal buruk pada diri dan keluarga saya, maka saya melapor ke polisi,” kata Nurma ditemani suaminya, Nyoman, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Diceritakan Nurma, rumahnya dan rumah terlapor berdekatan. Di halaman rumah mereka, masing-masing terpasang baliho caleg yang berbeda. Sebelum kejadian, Nurma melihat ada tamu di rumah terlapor. Tak lama istri terlapor keluar rumah, sambil mengipas-ngipaskan uang di depan Nurma.
“Istrinya itu ngomong, sambil menunjuk ke arah baliho caleg yang ada di halaman rumah saya. Katanya tidak seperti caleg ini, penjilat,” ujar Nurma, menirukan gaya dan perkataan istri terlapor.
Oleh Nurma, perkataan istri terlapor itu diceritakan kepada keluarga caleg yang balihonya terpasang di halaman rumah Nurma.
Kemudian seorang keluarga dari caleg itu mendatangi istri terlapor, kebetulan terlapor sedang tidak berada di rumah. Diduga mendapat kabar dari istrinya yang didatangi, terlapor mendatangi rumah Nurma sambil marah-marah.
BACA JUGA: Gantung Diri, Talinya Putus
Nurma mengaku dicekik hingga bagian kanan lehernya luka, juga diancam dibunuh. Pengaduan Nurma ke Polsek Lubuk Batang diterima Aiptu Endang Saputra dengan nomor LP.B/02/1/2014/Sumsel/OKU/SEK LBT, tertanggal 5 Januari 2014.
Kapolsek Lubuk Batang, AKP Sigit Aji Vambayun, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pelapor Nurma. “Hasil visum juga sudah kami terima. Kami belum bisa menahan terlapor karena laporannya jenis penganiayaan ringan atau tipiring. Namun, proses hukumnya tetap kami tindak lanjuti. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka terlapor dijerat Pasal 352 KUHP,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Ketut Sht mengatakan, laporan Nurma dinilai tanggung. “Tanggung melapor ke Polsek, sekalian ke Polda sana,” cetus ketut via ponselnya. (gsm/air/ce4)
BACA JUGA: Sakit Tak Sembuh, Gantung Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran, Diculik, Diperkosa Ramai-Ramai
Redaktur : Tim Redaksi