Gara-gara Corona, 30 Kegiatan di Jakarta Terancam Ditunda

Jumat, 13 Maret 2020 – 10:03 WIB
Warga menggunakan masker untuk menutupi sebagian wajah sat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah rencana kegiatan masyarakat di Jakarta ditunda secara mandiri oleh penyelenggara, guna mencegah persebaran virus corona (Covid-19).

Contohnya acara PMI Jakarta Timur yang sedianya akan mengundang 20.000 Palang Merah Remaja (PMR) di Cibubur.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona, Ganjar: Setujukah Anda jika Acara Keramaian Ditunda Sementara?

Demikian juga Parisada Hindu Dharma yang seharusnya akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh pada hari Sabtu (14/3) dan juga Upacara Melasti berkaitan dengan Nyepi yang awalnya akan dilaksanakan secara besar-besaran.

"Kemudian yang untuk pawai ogoh-ogoh dibatalkan. Sedangkan untuk upacara Melasti dilaksanakan di Pura-Pura yang tidak terlalu menimbulkan banyak pertemuan orang. Jadi tidak dikumpulkan dalam satu area, ini kami sangat apresiasi," ucap Ketua Tim Tanggap Virus Corona COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan Habib Rizieq untuk Anda Jangan Lupa Dibaca, Perpres PPPK Menggantung

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengatakan saat ini tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.

Hal tersebut juga menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Gegara Virus Corona, Kaum Muda Tiongkok Makin Dekat dengan Orang Tua

Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan dan sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Penilaian risiko, kata Benni yang merupakan ketua tim review perizinan itu, utamanya melihat dari rasio kepadatan, keramaian, jumlah peserta, jenis kegiatan, lokasi dan layout kegiatan, setting kegiatan, asal panitia, performer dan pengunjung.

"Berdasarkan review, maksimal tujuh hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, dilanjutkan dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah," ucap Benni.

Adapun dari 30 kegiatan tersebut, sudah dipastikan empat izin kegiatan berskala besar ditunda untuk mencegah potensi penularan wabah COVID-19. Penundaan diputuskan oleh penggagas kegiatan dengan sukarela.

Empat izin yang ditunda adalah acara Head in The Clouds, Baby Metal, Foals Live in Jakarta dan pertandingan sepak bola Persija vs Persebaya.

"Pertandingan Persija belum mengajukan sudah dibatalkan," tutur Benni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler