Gara-Gara Foto, Dua Guru Dapat Teguran dari Panwaslu

Minggu, 15 April 2018 – 22:16 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BULELENG - Dua orang guru yang bertugas di Desa Bulian, Buleleng, Bali dikenakan sanksi teguran.

Itu terjadi karena mereka berfoto sambil mengacungkan jari telunjuk pada Minggu (1/4) pekan lalu.

BACA JUGA: Menangkan Rai - Ketut, Kader Diminta Dekati Pacalang

Foto itu sempat diunggah di Facebook, dan menjadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan.

Kedua guru yang dikenakan sanksi itu masing-masing Ni Putu Ayu Budi Parianing guru kontrak yang bertugas di SDN 2 Bulian, serta Ni Made Nuriasi guru kontrak yang bertugas di SDN 1 Bulian.

BACA JUGA: Megawati Panggil Kader PDIP Bali ke Thailand, Nih Bocorannya

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, kedua guru kontrak itu sudah sempat dipanggil pada Rabu (11/4) lalu.

Saat itu Suyasa langsung memberikan pembinaan sekaligus teguran lisan pada kedua guru itu.

BACA JUGA: Bu Mega, Siapakah Jago PDIP untuk Pilgub Bali?

“Sudah kami berikan teguran. Kami juga sampaikan agar mereka lebih berhati-hati dalam masa kampanye ini. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), mereka harus bisa mencermikan sikap netralitas,” kata Suyasa.

Menurut Suyasa dari pengakuan keduanya, mereka berpose usai lomba koor PKK di Lapangan Bhuana Patra Singaraja, pada awal April lalu.

Kebetulan guru-guru ini tergabung dalam tim koor PKK Desa Bulian, yang ditunjuk mewakili Kecamatan Kubutambahan dalam lomba tersebut.

Mereka kemudian sempat berfoto bersama, sambil berpose mengacungkan jari telunjuk.

Pada masa kampanye ini, foto tersebut merujuk pada pasangan calon nomor urut satu.

“Kami juga sempat meminta penjelasan yang bersangkutan. Mereka menyatakan foto itu diambil bersama-semaa dengan anggota koor kecamatan.

Mereka acungkan jari sebagai simbol berharap dapat juara satu, jadi seperti itu pengakuannya,” imbuh Suyasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwascam Kubutambahan merekomendasikan sanksi teguran tertulis pada sejumlah pihak.

Rekomendasi itu terbit sebagai buntut ditemukannya foto bersama koor PKK Desa Bulian yang mengacungkan jari telunjuk.

Total ada tujuh orang yang direkomendasikan mendapat sanksi. Mereka adalah Perbekel Bulian I Made Pawitra; Luh Muliarni, guru PNS di SDN 3 Bulian;

Ni Made Budiartini tenaga kontrak di Kantor Camat Kubutambahan yang juga istri Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya; Ni Putu Ayu Budi Parianing, guru kontrak di SDN 2 Bulian;

Ni Made Nuriasi, guru kontrak di SDN 1 Bulian; I Putu Eka Sutama Yasa, guru honor di SDN 2 Bulian; serta Ni Made Desi Darmayanti, guru honor di SMPN 2 Kubutambahan. (Fajar/JPR/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bli Pasek Mau Maju di Pilgub Bali? Nih Jawabnya...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler