Gara-Gara Game Oline, Pemuda Sontoloyo ini Nekat Bunuh Teman Mabar

Kamis, 10 September 2020 – 06:46 WIB
Pelaku pembunuhan teman mabar. Foto: Ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda berinisial MI (18) tega membunuh temannya RD (20) karena sakit hati sering dicemooh ketika main bareng (mabar) game online.

Selain teman mabar game online, tersangka MI dan korban RD merupakan teman satu kampung di Jabung, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: 3 Pemuda Asyik Bermain Game, Tiba-tiba Pemuda Bersajam Masuk Main Ancam, Begini Akhirnya

Kedua orang tersebut juga merupakan rekan kerja di sebuah bengkel alat pendingin atau air conditioner (AC) dan servis mobil di Jalan Letjen S. Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sehari-hari mereka tinggal di mess yang disediakan oleh tempat kerjanya. Mereka juga berada dalam satu kamar dan sering mabar game online.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Agama Fachrul Razi Menangis, Johan Budi Geregetan, Din Syamsuddin Kecewa

Namun sehari sebelum kejadian, yaitu pada 2 September 2020, ketika MI dan RD sedang mabar game online. Kedua orang tersebut saling mengumpat dan membuat tersangka MI merasa sakit hati.

"Pada Rabu malam, sebelum kejadian, mereka bermain game dan saling mengumpat. Kemudian, tersangka ini merasa sakit hat sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Keduanya sempat diam-diaman, tidak saling bicara," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata pada Rabu, 9 September 2020.
 
Tersangka MI kemudian melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB pada 3 September 2020, keesokan harinya. MI mengambil palu besi yang ada di bengkel, kemudian dipukulkan kepada RD sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Tawuran Berdarah Antarpelajar di Kebayoran Lama, Satu Tewas

"Dipukulkan sebanyak dua kali ke kepala. Tidak ada perlawanan, kemudian dipukul ke bahu kanan. Terakhir, dipukulkan ke dada, untuk memastikan bahwa korban meninggal atau belum. Ternyata korban tidak bergerak," terang Leo.

Karena ketakutan, MI lalu berusaha kabur dengan menumpang angkutan kota (angkot) menuju kampung halamannya di Jabung, Kabupaten Malang. 

Dia bersembunyi di sebuah persawahan agar tak diketahui oleh polisi.

"Dalam waktu 36 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka. Ia kami kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler