jpnn.com, PALEMBANG - Chahya Gilang Gumilang, terdakwa kasus pencurian tanaman hias Janda Bolong senilai Rp9 juta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Senin (16/8).
Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dihadirkan secara telekonferensi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH.
BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya
Sebagaimana mana dalam dakwaan yang dibacakan, pada Mei 2021, terdakwa nekat mencuri Janda Bolong dari halaman depan rumah korban M Sahlan di Jalan Tanjung Api-Api RT 63/ 11, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Bermula ketika terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih BG-6593-RV melintas di rumah korban dan melihat kembang Janda Bolong sehingga timbul niat untuk mencurinya,” kata Sigit bacakan dakwaan.
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Mbak Minarni Akhirnya Terendus Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sigit melanjutkan, melihat situasi rumah korban sepi sekira pukul 00.10 Wib, dengan menggunakan tangannya terdakwa mencabut 3 (tiga) batang/rumput kembang jenis Janda Bolong dari dalam potnya, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban yang keluar rumah langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti,” jelas Sigit.
BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Beraksi, Gondol Rp470 Juta, ARW Langsung Beli BMW
Untuk itu, JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Polisi Datang
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, itu akan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi penangkap. (fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi