Gara-gara Habib Rizieq, Pihak RS Ummi Digarap Polisi

Minggu, 29 November 2020 – 10:23 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Polisi memeriksa pihak Rumah Sakit (RS) Ummi terkait penanganan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, pemeriksaan itu terkait dengan kecolongannya pihak rumah sakit saat Habib Rizieq dilakukan tes PCR.

BACA JUGA: Hasil Swab Habib Rizieq Sudah Ada, Tetapi Rahasia

“Ya, ini sedang didalami kepolisian. Kami bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada di situ, kan harus ada sanksinya,” terang Bima dilansir radarbogor.id, Sabtu (28/11).

Kata Bima, kepolisian juga sudah mengingatkan pihak rumah sakit soal aturan. Terutama dalam kewajibannya untuk memberikan semua keterangan.

BACA JUGA: Kadernya Ditangkap KPK, PDIP: Tidak Makan Uang Rakyat, Kok

Bima menegaskan, saat ini juga belum ada hasil swab Habib Rizieq maupun keluarganya yang dilakukan oleh MER-C.

“Belum ada (hasil swab). Tadi saya kontak lagi perwakilan dari MER-C belum ada katanya,” sahutnya.

BACA JUGA: Info dari Wali Kota Bogor: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit Ummi

Dikonfirmasi terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan pemeriksaan tersebut.

Dari informasi yang didapati, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

“Benar, Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor,” beber Rachmat.

Sementara itu Direktur Umum RS Ummi, Najamudin mengaku pihaknya sudah sekooperatif mungkin dengan satgas.

Ia mengatakan, pihak rumah sakit sudah 100 persen dalam memberikan informasi selengkap-lengkapnya.

“Mungkin ada miss komunikasi. Maka kami dari rumah sakit menyampaikan yaitu bagian dari PR kami ke depan,” kata Najamudin. (dka/radarbogor)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler