KUPANG - Tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Kupang. Polres Kupang Kota telah menerima dan mendalami kasus tersebut guna proses hukum selanjutnya. Seperti yang dilaporkan Yeni Tasi (28), istri dari Simson Tasi (31), warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Yeni yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu, pekan lalu mendatangi Mapolres Kupang Kota guna melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.
Dalam keterangannya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Yeni menguraikan, kasus tersebut terjadi di rumahnya, Kamis (29/3) sekira pukul 19.30 Wita. Saat pulang kerja, suaminya yang juga seorang tukang ojek menanyakan kenapa handphone (HP) Yeni mati. Saat itu, suaminya langsung membuka handphone miliknya dan mendapati short massage service (SMS) nyasar. Tanpa meminta klarifikasi, suaminya langsung memukul bagian kepala dan tangan hingga membuatnya sempat tak sadarkan diri. Akibat penganiayaan itu, Yeni menderita bengkak di kepala dan tangan.
Kasus KDRT lainnya dilaporkan Aplonia Belui (33), warga jalan Amabi Kelurahan Oebufu Kecamatan Maulafa. Ibu rumah tangga itu mengadukan suaminya, Fridz Maufani (34), karena telah menganiayanya. Lagi-lagi, penyebabnya adalah handphone. Pasalnya, dari penuturan Aplonis ke polisi menyebutkan, kasus itu bermula saat suaminya mencoba menghubungi nomor handphone nyasar yang telah mengirimkan SMS ke handphone Aplonia. Saat menelpon nomor nyasar tersebut dan dijawab oleh seorang laki-laki, spontan suaminya marah besar dan langsung memukul dengan tangan ke arah wajah dan hidung hingga terluka.
Sementara itu, kasus KDRT dengan motif penelantaran istri dan anak dilaporkan Arni Slenasabu-Radja (29), warga jalan Tifa RT 19/RW 06 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak. Dalam keterangannya, Arni mengaku, suaminya, Melkior Luin Slenasabu (29) telah menelantarkan ia dan dua orang anaknya sejak bulan Oktober 2011 lalu dan tidak memberi nafkah. "Saat ini suami saya tidak menghiraukan saya dan anak-anak," ujarnya polos.
Terpisah, Kasubag Humas AKP Simon Satu, mewakili Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik unit PPA Satreskrim. "Akibat perbuatan penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang KDRT," jelas Simon.(mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Kendalikan Perompakan Kapal Ikan
Redaktur : Tim Redaksi