jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak 20 anggota kepolisian di Papua mendapatkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Jumlah tersebut muncul dalam enam bulan terakhir. Mereka kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Sanksi ini kami putuskan dalam sidang kode etik profesi yang selama ini dilakukan oleh Propam Polda Papua," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Kombes Bambang Sutoyo, seperti dilansir dari Cenderawasih Pos, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Bantuan Istana Kepresidenan, Apa Saja Ya?
Menurut Bambang, 20 anggota yang mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) berasal dari tujuh Polres dan jajaran Polda Papua. Rata-rata 20 anggota ini terkena kasus-kasus penggunaan dan peredaran narkoba serta pidana umum seperti penganiayaan.
Selain itu, ada juga anggota yang mendapat PTDH karena desersi atau meninggalkan tempat tugas hingga setahun. “Jadi 90 persen anggota yang mendapatkan PTDH sudah berkeluarga. Namun, penyebab 20 anggota ini terkena PTDH bukanlah faktor masalah dalam rumah tangga. Melainkan narkoba dan tidak menjalankan tugas,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ratusan Personel Gabungan Amankan Pawai Malam Takbiran
Kata Bambang, kebanyakan mereka hanya ingin bersenang-senang saja dan tidak disiplin. Padahal, mereka sebagai aparat kepolisian adalah panutan bagi masyarakat. Sedangkan bagi anggota yang terkena PTDH kasus narkoba dan pidana umum sudah mendapatkan vonis dari pengadilan dengan pidana penjara di atas satu tahun.
“Rencananya ada dua anggota lagi yang akan mengikuti sidang kode etik karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur seusai lebaran. Kemungkinan besar keduanya juga mendapatkan PTDH,” katanya. (jo/tri/adk/jpnn)
BACA JUGA: 2 Hari Menghilang, Si Nenek Ditemukan Mengapung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insya Allah Hujan tak Turun Saat Salat Ied
Redaktur : Tim Redaksi