Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang

Senin, 20 November 2023 – 18:27 WIB
Tersangka Deni Heri Sandi, driver ojek online yang diduga menganiaya penumpang, saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Senin (20/11). Foto: Dok. Polsek SU II

jpnn.com, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Candra mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban memesan ojek online yang dikendarai tersangka untuk pulang ke rumah pada 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Pangkas Titik Banjir Lewat Sarana Pompa Portabel

Di perjalanan, korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.

Korban lantas minta diturunkan di Jalan A Yani, persis di samping Minimarket, Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

BACA JUGA: 8 Bulan Kabur, Pembunuh Tukang Ojek Didor Polisi

"Di TKP, tersangka meminta bayaran, korban mengatakan akan membayar melalui M-Banking dan mengeluarkan handphone. Namun, karena korban lama, sehingga terjadi perdebatan, saat itu korban merekam tersangka dengan handphone dan mengatakan akan memviralkan tersangka," kata Kompol Bayu, Senin (20/11).

Saat mendengar perkataan korban, tersangka pun emosi lalu melakukan penganiayaan.

BACA JUGA: Pemuda Ini Bercanda Pesan Narkoba di Driver Ojek Online, Nasib Berujung di Kantor Polisi

"Tersangka emosi hingga memukul kepala korban menggunakan helm yang dipegangnya sebanyak satu kali," ucap Kompol Bayu. 

Saat telah ditangkap polisi, tersangka Deni Heri mengakui bahwa dirinya melakukan rem mendadak.

Dia mengaku sering mengerem karena memang jalan banyak yang rusak dan berlobang di kawasan tersebut.

"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sembari marah-marah. Saat saya pergi, dia masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul kepalanya dengan helm sebanyak satu kali," ucap Deni.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara dua tahun dan paling sedikit 8 bulan. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler