jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Rabu (5/12) lalu Bayong Hariyafan S, polisi yang menjadi terdakwa perkara penipuan perekrutan anggota Polri mendapat tuntutan jaksa dengan hukuman pidana 3,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Bayong melanggar pasal 378 KUHP jika mengacu pada fakta di sidang. Bukan hanya keterangan dari para saksi, tetapi juga pernyataan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengaku telah menjanjikan Aris Sugiharto dan Laksana Satria bisa masuk menjadi anggota Polri asal mau menyerahkan sejumlah uang. ''Jumlahnya hampir Rp 900 juta,'' kata JPU Wahid.
Uang itu disebut sebagai biaya tes. Kedua korban pun menyetor uang. Kenyataannya, mereka justru tidak lulus masuk seleksi calon polisi. Sesuai dengan perjanjian, seharusnya Bayong mengembalikan uang tersebut. Namun, janji tinggal janji. ''Belum ada pengembalian uang sama sekali kepada korban,'' ujar Wahid.
Sikap terdakwa yang tidak mengembalikan uang itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Selain itu, sebagai penegak hukum, semestinya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. ''Bukan malah sebaliknya. Melakukan tindak penipuan,'' tegas Wahid.
Karena itu, Bayong pantas dihukum. Mendengar tuntutan itu, Bayong hanya terdiam. Dia baru bereaksi saat hakim I Ketut Suarta memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Bayong memilih tidak mengajukan pleidoi. Bayong mengakui memang melakukan penipuan. Meski begitu, dia berharap diputus ringan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (may/c14/fim)
BACA JUGA: Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi