Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka

Minggu, 02 Desember 2018 – 06:36 WIB
I Ketut Sudikerta. Foto: dokumen Radar Bali/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat ketua DPD I Partai Golkar Bali itu terkait dengan jual beli dua bidang tanah di kawasan Pecatu, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Laman Radar Bali mengabarkan, kasus yang Sudikerta merupakan buah dari laporan PT Marindo Investama yang tak lain anak perusahaan PT Maspion Group. Marindo merupakan pembeli tanah senilai Rp 150 miliar itu.

BACA JUGA: Belum Lama Lengser, Eks Wagub Bali Dijerat Polisi

Kuasa hukum PT Maspion Group Sugiharto mengatakan, pada 2013 Sudikerta menawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ke PT Marindo. Dua bidang tanah itu berada dalam penguasaan PT Pecatu Bangun Gemilang.

“Sudikerta ini berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah,” ujar Sugiharto di Markas Polda Bali, Jumat lalu (30/11), usai menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali.

BACA JUGA: Ibu-Ibu Baca Nih! Aksi Penipuan Sasar Warga Perumahan.

Lebih lanjut Sugiharto mengatakan, istri Sudikerta yang bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjadi komisaris utama di PT Pecatu Bangun Gemilang. Sedangkan direktur utamanya adalah Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut. Harga yang disepakati Rp 150 miliar dan transaksinya dilakukan pada akhir 2013.

BACA JUGA: Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M

Sayangnya beberapa bulan setelah transaksi, kata Sugiharto, SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 ternyata palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain.

Karena itu PT Marindo Investama merasa tertipu hingga mengalami kerugian Rp 150 miliar. Sugiharto mengharapkan polisi bisa segera memproses Sudikerta sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.

Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar sprindik yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rb/dre/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen Travel Tipu 350 Mahasiswa yang Akan ke Lombok


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler