jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo geram dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebab, penyidik tak memberikan salinan berita acara pemeriksaan Jessica sebagai tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Keterangan Jessica Jauh dari Fakta yang Dikantongi Polisi
"Tidak dikasih kopi-an BAP tersangka, ditunggu sampai P21 katanya," ujar Yudi usai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Menurut Yudi, ini jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dia menegaskan harusnya penasehat hukum diberikan salinan BAP. "Kenapa takut? Jangan takut. Harus beri salinan," kata Yudi lagi.
BACA JUGA: Dikawal Ketat ke Ruang Tahanan, Jessica Bungkam Seribu Bahasa
Jessica ditahan penyidik usai diperiksa sejak Sabtu (30/1) pagi hingga malam. Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (boy/mg4/jpnn)
BACA JUGA: Asep Iwan: Jangan Karena Ditunggu Masyarakat Muncul Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teori Baru Lagi: Mirna Diduga Korban Salah Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi