"Gara-gara" Jaksa, Biduan Dangdut Seksi Tak Sadarkan Diri

Rabu, 16 Maret 2016 – 12:58 WIB
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - SITUBONDO - ARTIS lokal Ira Faramesti, 32, pingsan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (15/3). Dia tak sadarkan diri setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Ya, JPU meminta hakim menghukum Ira enam bulan penjara.

Tuntutan jaksa tidak hanya diarahkan kepada perempuan yang memiliki nama asli Ira Ismawati itu. JPU juga menuntut manajer Ira, Arsiwani alias Arni, 1,5 tahun penjara. JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba.

BACA JUGA: Pacar Kaya..Bukannya Disayang, Malah Dirampok

Ira dan Arni disidangkan bersama-sama dengan berkas yang berbeda. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf langsung memberikan kesempatan kepada JPU Sofi Yulianan untuk membacakan tuntutan.

Sejak JPU membacakan tuntutan, Ira dan Arni yang didampingi kuasa hukumnya, Reno Widigyo, terlihat tegang. Dengan serius, keduanya mendengar tuntutan yang dibacakan Sofi. Tuntutan pertama untuk Arni, sedangkan yang kedua untuk Ira.

BACA JUGA: Saat Ditangkap, Ada Sabu-sabu di Bra Susan

Setelah mendengar JPU menuntut sama dengan manajernya, Ira merasa terpukul. Pelantun lagu Panah Asmara versi Madura itu tampak menangis hingga hakim Muhammad Yusuf menutup sidang.

Tiba-tiba, Ira histeris. Sebelum masuk ke ruang tahanan, Ira memeluk sejumlah keluarga yang setia mengikuti jalannya sidang. Di depan ruang tahanan, Ira pingsan. Dia selanjutnya diangkat menuju ruang tahanan. 
’’Tidak apa-apa, bawa masuk saja. Mungkin dia lelah,’’ kata salah seorang warga yang ikut menolong Ira.

BACA JUGA: Gerebek Bandar Narkoba, Temukan Sabu Senilai Belasan Juta Rupiah

Sementara itu, menurut JPU Sofi Yuliana, dua terdakwa kasus narkoba tersebut sama-sama dituntut 1,5 tahun penjara. JPU menjerat Ira dan Arni dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ’’Fakta persidangan menunjukkan mereka telah menyalahgunakan narkoba secara bersama-sama. Makanya, kita juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,’’ katanya.

Dalam sidang selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ira dan Arni untuk mempersiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang itu diagendakan minggu depan. (rri/c19/ai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga..5 Polisi Positif Narkoba, 2 di Antaranya Perwira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler