Gara-gara Kang Dirman, Fadli Zon dan Anak Buah Wiranto Debat Panas

Sabtu, 21 November 2015 – 12:36 WIB
Sudirman Said. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Diskusi bertajuk Freeport Bikin Repot di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, berlangsung panas. Itu terjadi karena Wakil Ketua DPR Fadli Zon berdebat dengan Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah, soal pelanggaran yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman 'Kang Dirman' Said terkait PT Freeport Indonesia (PTFI).

Awalnya, Inas yang merupakan anak buah Wiranto di partai Hanura itu mengkritik pihak-pihak yang selama ini berkoar-koar tentang Menteri ESDM melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. "Saya bukan bela Sudirman Said. Dikatakan dia melanggar Undang-undang. Mana yang melanggar, tolong sebutkan," kata Inas dalam diskusi itu, Sabtu (21/11).

BACA JUGA: SADIS: Undang Makan Ternyata Tipu Muslihat, Akhirnya Jasad Bima Ditenggelamkan, Begini Ceriteranya

Fadli yang terpancing langsung menyambar pertanyaan Inas. Menurutnya mudah saja melihat pelanggaran Sudirman Said, salah satunya terkait surat balasannya kepada PTFI mengenai permohonan perpanjangan kontrak PTFI,

"Dalam surat itu disebutkan soal perpanjangan operasional, kemudian disebut negosiasi. Negosiasi kan sudah gak boleh lagi, hanya boleh satu tahun 2009/2010. Itu melanggar, masa anda komisi VII gak ngerti," tegas Fadli.

BACA JUGA: JK Segera Umumkan Kinerja Instansi Pusat, Mana Yang Terbaik?

Perdebatan itu ditengahi oleh mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring. Ia meluruskan pernyataan Fadli, bahwa UU Minerba mengamanatkan negosiasi penyesuaian terhadap isi kontrak karya dengan UU hanya bisa dilakukan 1 tahun setelah UU diundangkan.

"Hanya satu tahun, tahun 2010 hari rampung," tegasnya.

BACA JUGA: Tidak Pintar tapi Bisa Jadi Dirut, Ini Kiatnya

Tapi, Inas berpendapat bahwa Sudirman Said tidak salah karena yang dikirimnya hanya surat, bukan berbentuk kesepakatan. Tapi, pendapat Inas diskak kembali oleh Fadli. Bahkan ia sampai bertanya apakah Inas PR Freeport.

"Surat ini memakai kop negara, bapak ini PRnya Freeport?," ujar Fadli. "Dalam surat itu tidak ada perpanjangan, dia (Sudirman) meluruskan operasi tetap jalan kontrak berakhir sampai 2021," sambung Inas.

Fadli lagi-lagi menggarisbawahi, kalau surat Sudirman Said memiliki satu kekuatan. Di sisi lain negosiasi telah diatur dalam UU Minerba, sehingga menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Yang terpenting adalah perusahaan asing asal Amerika Serikat itu harus menjalankan UU Minerba.

"Jadi Freeport hanya satu, jalankan itu UU. Ekspor konsentrat, mewajibkan pemurnian, kemudian ada MoU yang bisa perpanjang sampai 6 bulan, itu juga melanggar pasal 170 UU Minerba," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Ogah Ikut Rekonstruksi, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler