Gara-gara Kasus e-KTP, Ketua KPK Diminta Mundur

Diduga Ada Konflik Kepentingan

Selasa, 14 Maret 2017 – 13:29 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo mengundurkan diri. Fahri menilai Agus punya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Fahri mengklaim sudah membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan jaksa KPK soal e-KTP, laporan BPK 2012, 2013, 2014, dan keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini.

BACA JUGA: Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?

"Ada indikasi dalam kasus ini konflik kepentingan Agus Rahardjo sebagai mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut dia, kepentingan Agus Rahardjo sangat kelihatan. Setelah audit BPK yang menyatakan kasus ini bersih, namun begitu Agus menjadi Ketua KPK lalu ini dijadikan perkara korupsi. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari berbagai pihak Agus punya kepentingan terhadap pengusaha. "Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," kata Fahri.

BACA JUGA: Golkar Gerah Disebut Terima Uang Haram e-KTP Rp 150 M

Karenanya untuk menghindari konflik kepentingan maka Fahri meminta Agus mengundurkan diri dari KPK. "Sebab kalau di posisi dia sebagai mantan Ketua LKPP dan Ketua KPK sekarang ada konflik kepentingan," katanya.

Fahri khawatir konflik kepentingan itu akan membuat penanganan kasus korupsi e-KTP menyimpang. "Jadi, sebaiknya dia mengundurkan diri karena konflik kepentingannya langsung," katanya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Merasa Bersih dari Kasus Korupsi e-KTP

Fahri menegaskan, Agus mengetahui dan terlibat dalam kasus e-KTP. Bahkan, Fahri mengungkap bahwa Agus terlibat dalam melobi salah satu konsorsium. "Meskipun itu adalah konsorsium BUMN," katanya.

Seperti pernah diberitakan, nama Agus pertama kali disebut bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. LKPP di bawah kepemimpinan Agus sempat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proyek e-KTP senilai sekitar Rp 6 triliun itu.

Namun, Agus menegaskan, LKPP kecewa dan menarik diri karena sarannya tidak didengar. Agus sudah pernah membantah terlibat dalam proyek e-KTP.

Penyidik KPK merasa belum perlu memeriksa Agus. "Untuk saat ini tidak akan diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, 27 Oktober lalu.

Priharsa menjelaskan, usai Agus dilantik sebagai pimpinan KPK akhir 2015, sejumlah kasus termasuk e-KTP sudah dibahas dalam forum gelar perkara bersama tim penyidik. "Sudah dipaparkan, termasuk di antaranya posisi Pak Agus sebagai Kepala LKPP," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, saat ekspos itu dinyatakan bahwa Agus tidak ada kaitan dengan proyek e-KTP yang diusut KPK. "Saat itu sudah klir berkaitan dalam proyek itu," tegas Priharsa.

Karenanya Priharsa menegaskan Agus tidak punya konflik kepentingan dalam menangani kasus e-KTP. Tim penyidik juga sudah memeriksa pihak dari LKPP dan dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Kemendagri. "Tidak ada conflict of interest," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Jerat Nama-Nama di Surat Dakwaan Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   KPK  

Terpopuler