Gara-gara KPK, Hakim Tunda Sidang Praperadilan

Senin, 02 Februari 2015 – 13:46 WIB
FOTO: Dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Penyebabnya, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu hanya dihadiri pihak Budi Gunawan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

BACA JUGA: Bareskrim Kantongi CCTV Pertemuan Abraham Samad dengan PDIP

"Sudah melakukan pemanggilan terhadap KPK sebagai termohon. Namun, sampai saat ini termohon tidak hadir. Menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK," kata hakim Sarpin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Sarpin menjelaskan sidang akan dimulai pada Senin depan yakni tanggal 9 Februari 2015. Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, ia memberikan toleransi sidang bisa dimulai pukul 10.00 WIB mengingat arus lalu lintas di Jakarta.

BACA JUGA: Penyebab KPK Tak Hadir di Praperadilan BG

‎"Saya berikan waktu toleransi satu jam karena Jakarta macet," ucap Sarpin.

Kuasa hukum Budi Gunawan yang mendapat kesempatan memberikan tanggapan mengajukan beberapa permohonan. Pertama, mereka minta agar bisa membacakan permohonan praperadilan. Kemudian, kuasa hukum Budi Gunawan juga meminta agar sidang tidak ditunda selama tujuh hari. Melainkan hanya tiga hari.

BACA JUGA: Demonstran Minta Hakim Gunakan Hati Nurani

Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim Sarpin. ‎Menurutnya, apabila permohonan sudah dibacakan hari ini artinya sidang sudah dimulai. Padahal, pihak termohon belum hadir dalam persidangan. "Kita memeriksa bukan mengikuti hukum acara perdata, tapi pidana," ujar hakim Sarpin.

Soal waktu penundaan sidang, ‎hakim Sarpin tetap menunda selama tujuh hari. Ia menjadwalkan persidangan berlangsung dari hari Senin sampai dengan Jumat. Hakim hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan praperadilan.

"Coba bayangkan putus tujuh hari termasuk pemeriksaan. Kalau Senin, sidang bisa setiap hari sampai Jumat. Hakim buat keputusan dalam waktu dua hari. Saya tetap menunda sidang ini hari senin tanggal 9 Februari 2015," tegas hakim Sarpin.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jamin Pemanggilan Abraham Samad Bukan Dikriminalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler