Penyebab KPK Tak Hadir di Praperadilan BG

Senin, 02 Februari 2015 – 13:41 WIB
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Alasannya, materi dari pihak penggugat bertambah dan baru diterima KPK pada Kamis malam.

"KPK hari ini tidak bisa hadir. Karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (2/2).

BACA JUGA: Demonstran Minta Hakim Gunakan Hati Nurani

Johan menjelaskan tim KPK tidak bisa hadir hari ini karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan dari kubu Budi Gunawan. KPK, sambung dia, akan hadir dalam persidangan berikutnya.

"Ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siapa hadir," ujar Johan.

BACA JUGA: Bareskrim Jamin Pemanggilan Abraham Samad Bukan Dikriminalisasi

Sementara itu,‎ kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengatakan persidangan tetap lanjut meski KPK tidak hadir. "Bisa (lanjut), ini kan hukum pidana perdata, jadi bisa dong. Kasusnya tetap jelas dengan alat bukti," ucap Frederich. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kebanyakan Tanya Sana Sini, Jokowi: Masa Ndak Boleh?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Akrab Prabowo-Puan, Fahri: Jangan Dipolitisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler