Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP

Selasa, 20 Agustus 2013 – 19:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Selasa (20/8), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Provinsi Riau.

Lima komisioner KPU Provinsi Riau diadukan oleh tiga bakal calon gubernur Riau yakni Wan Abu Bakar, Asep Ruhiat, dan Bambang H Rumnan.

BACA JUGA: Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda

Oleh pihak pengadu, KPU Riau dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tahapan sehingga merugikan mereka.

Salah satu pelanggaran etik yang dituduhkan kepada KPU Riau adalah melegalkan penggunaan tanda tangan hasil scanning. Hal ini diperkarakan oleh pasangan Asep Ruhiat-Bambang H Rumnan.

BACA JUGA: Tak Profesional Urusi Pilkada KPU Riau Disidang DKPP

"Dalam proses penetapan DCS, tanda tangan scanning dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik oleh para teradu, malah oleh mereka scanning ini diartikan sebagai cap," ujar Bambang dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Menanggapi hal ini, komisioner KPU Riau mengakui telah membolehkan tanda tangan hasil scanning. Mereka beralasan hal tersebut diperbolehkan oleh KPU RI.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Etik KPU Taput Mulai Disidang

Ketua KPU Riau, Edi Sabli mengatakan tanda tangan basah hanya diperlukan untuk formulir B dan BA. Sementara, untuk BB1-BB11 bisa dengan tanda tangan cap atau scanning.

"Jika semua form harus dibubuhi tanda tangan basah, bisa kita bayangkan berapa banyak SBY harus menandatangani form tersebut, bisa mengganggu tugas negara nantinya, begitu analogi kami," paparnya.

Sementara itu pengadu II, Wan Abu Bakar-Isjoni menuding KPU tidak profesional dalam penomoran urutan calon pada berkas dukungan. Akibatnya, banyak berkas dukungan yang batal pada saat verifikasi administrasi.

Sedangkan pengadu III, Asep Ruhiat memperkarakan para teradu karena telah mengeluarkan surat keputusan nomor 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau

Sidang perdana pelanggaran kode etik KPU Riau dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang didampingi anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Bersedia Garap Laporan DPP Nasdem dengan Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler