Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 15 Maret 2017 – 02:19 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, BONTANG - Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).

Ketiga pengedar itu adalah AS alias DD (26), RSS alias U (28), serta SK (24).

BACA JUGA: Lagi, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Medan

Mereka diciduk di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang gerak-gerik AS dkk.

BACA JUGA: Dor..Dor.. 2 Bandar Narkoba Mati, Satu WN Taiwan

“Infonya salah satu rumah di Tanjung Laut dipakai melakukan pesta narkoba,” ujar Joner, Senin (13/3).

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah itu.

BACA JUGA: Duh, Bidan Cantik Ini Nyambi Jadi Bandar Narkoba Juga

Polisi menemukan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, ponsel merek Nokia dan Lenovo, serta satu bungkus plastik klip kecil.

“Uang hasil penjualan pun kami amankan sebesar Rp 200 ribu dari AS alias DD,” terang dia.

Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.

“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suyono.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, BNN Sita 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler