Lagi, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Medan

Selasa, 07 Maret 2017 – 14:06 WIB
Pistol. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Tim khusus (Timsus) Narcotic International Center (NIC) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menembak mati seorang bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti 41 kilogram sabu dan 70 ribu pil ekstasi asal Malaysia.

BACA JUGA: Dor..Dor.. 2 Bandar Narkoba Mati, Satu WN Taiwan

Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto menjelaskan barang bukti itu disita dari sindikat yang berangotakan tujuh orang.

Danianto juga menyebutkan bahwa mereka adalah sindikat internasional Malaysia-Indonesia. Mereka menggunakan dua jalur yakni udara dan laut.

BACA JUGA: Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita

“Pada jalur udara dilakukan mereka pertengahan Februari,” ujar Brigjen Pol Edko Danianto seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

"Ada empat yang diamankan. Ini komplit, ada pengendali, transporter, ada kurir. Dari empat tersangka ini, diamankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi," kata Eko Danianto.

BACA JUGA: Memalukan, Oknum TNI Terlibat Gelapkan Mobil Rental

“Keempat tersangka tersebut adalah Amsari (32), Edi Saputra (38), Zainuddin (45), dan Abdurahman (49). Dalam hal ini, tersangka yang ditembak mati karena melawan yaitu Abdurahman,” tambahnya.

“Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan, dalam menjalankan operasi penangkapan, tim terlebih dahulu membuntuti tersangka Amsari alias Sari, dari tangannya polisi menyita barang bukti narkotika sebesar 10 kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.

Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi. Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

"Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi," sebutnya.

Eko menerangkan pada awal Januari 2016, Abdurahman sempat akan ditangkap saat menyerahkan sabu kepada sindikat Mursal als Aldo Saputra als Evar.

"Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 6 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah yang merupakan sindikat Mursal," terangnya.

Eko mengatakan setelah tangkapan yang satu ini, akan ada tangkapan lain yang mereka lakukan dan merupakan jaringan narkoba internasional lain.

"Mohon doa dan kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkoba di Indonesia," ungkap Eko.(mag-1/mag-2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Korban Cabul Itu Malah Diusir Pihak Sekolah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler