Gara-gara Minyak Goreng, Caleg Perindo Kena Sentil Bawaslu

Jumat, 19 Oktober 2018 – 14:00 WIB
Penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan berkas penyidikan kepada Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Benny Sabdo di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan status hukum terhadap terlapor calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H. Rahardja.

David ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Penyidik telah memanggil David dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti autentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.

BACA JUGA: Prabowo Tugasnya Mendekati Para Elite?

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo menjelaskan David terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Benny.

BACA JUGA: Inikah Penyebab Prabowo Terkesan tak Banyak Turun Kampanye?

Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini.

Dia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.

BACA JUGA: Iis Dahlia tak Batasi Acara Kampanye, Tarif Tetap Sama

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tegasnya.

Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako.

Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara profesional dan cepat. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” tegasnya.

Nicky mengatakan politik transaksional adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.

Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas.

Kemudian menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Diduga Melanggar Aturan Saat Sambut Sandiaga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler