jpnn.com, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri, Jatim menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara saat mengikuti kampanye.
Pelakunya jseorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri. Pelanggaran pemilu terjadi, saat calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno sedang berkunjung ke Kota Kediri beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Tak Mungkin Lolos dari Efek Dusta Ratna
Menurut keterangan, Mansyur Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Kediri, temuan dugaan pelanggaran ini diketahui anggota Panwas.
Saat itu melihat sendiri mobil dinas anggota dewan sedang terparkir di pinggir jalan saat acara kampanye Pilpres berlangsung.
BACA JUGA: Jubir Jokowi Sebut Sandiaga dan Timnya Produsen Hoaks
"Peran dari oknum anggota dewan tersebut sebagai salah satu ketua tim pembina Tim Kampanye Prabowo - Sandi Kabupaten Kediri," kata Mansyur.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Panwaslu Kota Kediri telah berkoordinasi dengan Banwaslu Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Nasihat Sandi untuk Pemerintah: Cobalah Berhemat
Hingga kini temuan dugaan pelanggaran masih dalam kajian pihak Bawaslu sambil terus dilakukan pengumpulan alat bukti.
"Rencananya kami akan melakukan pemanggilan saksi, dan tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan yang dimaksud," jelas Mansyur.
Selama masa kampanye ini, Panwaslu Kota Kediri mencatat banyak mendapat pengaduan mengenai pelanggaran alat peraga kampanye.
Mulai penempatannya yang tidak sesuai, hingga melanggar perda. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Beber Cara Perkuat Ketahanan Produksi Pangan
Redaktur & Reporter : Natalia