Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat

Senin, 21 Juni 2021 – 14:06 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) ketika menginterogasi tersangka kasus penggelapan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (21/6). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap FS (30), pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

FS diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor.

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/6).

Kadek mengatakan pelaku diduga telah melakukan penggelapan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor.

BACA JUGA: Saat Hendak Menjemur Pakaian, Sainah Melihat Ada Kaki di Semak-semak, Ehhh...

Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, Hp empat unit, dan satu unit komputer jinjing (laptop).

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.

Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian.

"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujar Kadek.

Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.

"Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi.

Akibat ulah FS, perusahaan dirugikan hingga Rp80 juta. Tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," kata Kadek. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler