jpnn.com - LAMPUNG - Muhamad Qoiri Mulyana, 21, diciduk polisi lantaran dituduh mencabuli seorang anak dibawa umur. Warga Natar, Lampung Selatan ini ditangkap pada saat berada di rumahnya, pada Kamis (28/7) pukul 20.00 wib.
Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qolbi mengatakan, tersangka mengakui tindak pencabulan terhadap korban berinisial Ma, 17, di Losmen Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung.
BACA JUGA: Hiii.. Diduga Berilmu Hitam, Kasus Mutilasi Sulit Terungkap
“Tersangka melakukannya sendirian di penginapan yang berada di Jalan Pramuka,” kata Handak seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (31/7).
Handak menambahkan, modus dari tersangka adalah dengan cara mengajak korban ke Tanjungkarang untuk dibelikan baju.
BACA JUGA: Rasain! Tertangkap Saat Pesta Sabu-Sabu
“Setelah itu korban dirayu dan diajaknya ke penginapan. Setelah sampai di penginapan, korban berupaya melawan dan menolak untuk disetubuhi. Namun tersangka mengancam korban menggunakan pisau kecil berbentuk pena,” tambah Handak.
Tersangka mengaku melakukannya dikarenakan diberi tahu oleh rekannya bahwa korban bisa diajak berhubungan intim. Rekannya itu memberikan nomor handphone korban kepada tersangka.
BACA JUGA: Dokter Budhy Bisa Saja Bebas
Awalnya tersangka menghubungi nomor handphone itu. Ia berpura-pura salah sambung dan selanjutnya berkenalan dengan korban.
“Awalnya dia (Ma) menolak, tapi saya mengancam ingin menusuknya menggunakan pisau,” kata tersangka.
Polsekta Kedaton menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang putih, satu celana jeans hitam, satu potong bra merah muda, satu potong celana dalam kuning, dan satu bilah sajam pisau kecil berbentuk pena silver.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cw11/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jamin Tangjungbalai dan Sumut Kondusif
Redaktur : Tim Redaksi