jpnn.com - JAKARTA – Karena dinilai kurang transparan dan kurang teliti dalam melaksanakan tugas pada pemilihan presiden 2014, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik.
Menurut salah seorang tim pengadu, Sigop M Tambunan, pengaduan mereka layangkan berawal dari pengisian formulir model BB-4 PPWP, terkait daftar riwayat hidup bakal calon Prabowo Subianto pada huruf D. Di mana dicantumkan Prabowo menjabat sebagai ketua umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
BACA JUGA: Sutarman Pastikan Penjagaan Ketat Lapas Teroris Sentul
“Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012 dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta Akta Pernyataan Keputusan Munas HKTI menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta,” katanya sebagaimana laporan yang diterima dari Sekretariat Biro Administrasi DKPP di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Sigop, Bawaslu seharusnya memverifikasi terhadap kebenaran data yang diajukan oleh bakal capres. Apalagi pihaknya pada 9 Juni 2014 lalu telah melaporkannya ke Bawaslu.
BACA JUGA: Gugatan Prabowo-Hatta Jangan Ditanggapi Sinis
“Pada 11 Juni kita telah dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait pengaduan ini. Akan tetapi sampai laporan ini diadukan ke DKPP, kita belum memeroleh laporan perkembangan penanganan laporan,” katanya.
Karena itu Bawaslu kata Sigop, patut diduga telah melanggar UU Pilpres dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Dinilai Cocok Jadi Menteri, Karding: Biarkan Mengalir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Bursa Kabinet Jokowi, Jenderal Budiman Senyum
Redaktur : Tim Redaksi