Gugatan Prabowo-Hatta Jangan Ditanggapi Sinis

Jumat, 25 Juli 2014 – 19:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang biasa.

Sebab penyelesaian akhir dari permasalahan Pemilu di Indonesia didisain dapat berujung ke MK.

BACA JUGA: Dinilai Cocok Jadi Menteri, Karding: Biarkan Mengalir

“Jadi tidak perlu ditanggapi secara sinis. Menurut saya justru aneh kalau ada peserta pemilu yang ingin taat pada aturan, ingin berjuang mencari keadilan dengan cara-cara yang dibenarkan menurut hukum, malah direspons secara negatif,” kata Said di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Said, dalam hal ini yang penting dilihat bukan terkait pasangan mana yang mengajukan PHPU, tetapi mengukur sejauh mana permohonan beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Masuk Bursa Kabinet Jokowi, Jenderal Budiman Senyum

Menurutnya, kalau selama proses pemilu ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan yang tidak diproses oleh penyelenggara Pemilu, padahal ada bukti yang kuat tentang terjadinya pelanggaran dan kecurangan itu, maka permohonan PHPU ke MK dapat dikatakan beralasan hukum.

Antara lain, apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu, ada rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Atau selama pelaksanaan pemilu ada suara yang diperoleh pasangan calon tertentu, padahal tidak pernah ada pemungutan suara.

BACA JUGA: Karding: Pansus Pilpres Bisa Jadi Bumerang Buat Prabowo-Hatta

Demikian juga terkait dugaan pemilih yang jumlahnya melebihi jumlah surat suara, kepala daerah yang memobilisasi birokrasi untuk memenangkan pasangan calon, atau mobilisasi pemilih dengan memanfaatkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

“Kalau ini ada, memang harus disebut sebagai pelanggaran. Nah MK nantinya akan menguji semua dalil hukum dan alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Apabila berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti ada proses pemilu yang inkonstitusional, bisa saja MK menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang,” katanya.

Selain itu, kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK menurut Said, bisa saja langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang Pemilu. Sebab peserta pilpres hanya ada dua pasangan calon.

“Tetapi kalau pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan oleh pemohon ternyata tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka MK tentu saja akan menolak permohonan pemohon,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Kabinet Jokowi, Panglima TNI Hanya Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler