Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman

Selasa, 29 April 2014 – 06:39 WIB

jpnn.com - TENGGARONG - Pada usia yang masih sangat belia, bayi tiga bulan bernama Lamenti Andahu ini menerima perlakuan yang tragis. Hanya karena sering menangis, bayi malang warga Desa Laman Telihan, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu dianiaya pamannya.

Kini Andahu harus mendapat perawatan intensif di RSUD Aji Parekesit karena mengalami patah tulang dan luka memar di sekujur tubuh.

BACA JUGA: Anton Medan: Kampus STIP Memang Daerah Panas

Paman korban Dominggus Bawu Amaral (36) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dominggus disangka melakukan penganiayaan kepada Andahu lantaran korban kerap menangis dan tidak mau minum susu instan yang diberikan. Tersangka telah diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim didampingi Kanit PPA Aiptu Irma mengatakan, tersangka tak hanya sekali melakukan penganiayaan. Itu diketahui setelah petugas melakukan interogasi kepada tersangka. Selain itu, polisi juga mengumpulkan petunjuk lain dan mendapatkan hasil visum yang mengarah pada dugaan penganiayaan itu.

BACA JUGA: STIP Akui Keterbatasan Awasi Perilaku Mahasiswa

“Biasanya (penganiayaan) dilakukan ketika (korban) menangis atau rewel karena tidak mau minum susu, tersangka ini meremas-remas kaki korban dan bahkan pernah membekap mulut korban dengan selimut,” ungkap Karim.

Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka mengaku dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut karena tak suka mendengar bayi menangis. Sementara ketika Andahu diberikan susu instan, biasanya juga tak mau diminum.

BACA JUGA: Dihajar Senior, Dimas Pendarahan di Otak

Sejak korban dilahirkan, ibu korban yang sakit-sakitan memang tak bisa lagi menyusui. Sehingga biasanya memang diberikan susu instan.

Perlakuan itu biasanya dilakukan tersangka ketika ibu korban, Lisa (17), sedang tertidur atau beristirahat. Sementara ayah korban, Januarius Laku (18), diketahui bekerja berhari-hari di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kenohan.

“Tersangka mengatakan bahwa ia hanya bermaksud memijit-mijit kaki korban. Dengan maksud agar ketika bayi tersebut semakin menangis maka akan haus dan menghabiskan susu instan yang diberikan. Tapi namanya kaki sekecil itu jika diremas-remas maka akan patah seperti ini,” kata Karim.

Rupanya perbuatan tersangka tersebut diketahui orangtua korban yang juga tinggal dalam satu rumah yang merupakan milik perusahaan. Namun meski mengetahui perbuatan tersangka, ayah korban yang juga adik tersangka itu, rupanya tak berani melaporkan peristiwa yang ia lihat. Itu karena tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter rumah sakit selain mengalami patah pada tulang kaki bagian kanan, bayi tersebut juga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Seperti jari-jari kaki dan jari-jari tangan. Dari keterangan ayah korban kepada polisi, jari-jari tangan tersebut juga sempat disulut oleh api rokok.

“Awalnya ayah korban ini memang tidak berani melaporkan. Tapi belakangan menjadi sadar dan akhirnya membawa kasus ini ke polisi. Saat ini kita telah menyita barang bukti berupa selimut yang digunakan tersangka untuk membekap mulut korban,” ujar Yunus lagi.

Bersama Kanit PPA Polres Kukar, media ini juga sempat menyambangi kamar tempat bayi tersebut dirawat. Di ruang itu ada kedua orangtua korban yang menjaga. Ayah korban juga mengakui, dirinya dan istri pernah diancam akan dibunuh dengan menggunakan sebilah parang yang dibawa tersangka. Hal itu dilakukan tersangka untuk menakut-nakuti ayah korban jika melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Saya memang pernah melihat dia (tersangka) menyulut tangan anak saya dengan rokok. Dia juga pernah menutup mulut anak saya dengan selimut. Sempat saya tegur. Tapi saya dan istri takut juga,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, tersangka yang ditemui awak media ini juga menyampaikan penyesalannya. Perbuatannya tersebut ia akui agar bayi yang juga kemenakannya itu mau menghabiskan susu instan yang diberikan. Ia pun tak menyangka jika ternyata bayi malang tersebut rupanya mengalami patah tulang dan luka memar tersebut.

“Saya tadinya hanya ingin memijit-mijit saja. Ternyata sampai patah tulangnya. Saya juga menyesal,” ungkapnya lagi.

Akibat perbuatannya, kini tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*/qi/far/k7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenakan Baju Pasien, Mahasiswa STIP Jalani Pra-Rekonstruksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler