Gara-gara Rokok, Kesehatan 89 Juta Anak Terganggu

Komnas PA Gugat Pemerintah dan Produsen Rokok

Minggu, 20 Mei 2012 – 03:51 WIB

JAKARTA - Ancaman dampak asap rokok rokok masih terus menghantui. Diantaranya dirasakan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA). Mereka memperkirakan kesehatan 89 juta jiwa anak-anak mulai rusak akibat menjadi perokok aktif maupun pasif. Gugatan hukum siap mereka tembakkan untuk pemerintah dan produsen rokok.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini ada 89 juta keluarga perokok. Dia memperkirakan, jika setiap keluarga tadi memiliki satu anak, berarti ada 89 anak yang kesehatannya terancam rusak akibat menghirup asap rokok.

Kasus ini menuntut tanggung jawab produsen rokok dan pemerintah. Arist berpendapat, dua pihak tadi memiliki berperan di balik fenomena mulai banyaknya gangguan kesehatan akibat rokok yang dialami anak-anak.

Untuk mempertajam gugatannya itu, Arist dan kawan-kawan di Komnas PA sedang mengoleksi kasus-kasus kesehatan anak. "Sementara kami mendapatkan 20 kasus yang paling menonjol," katanya. Dari seluruh kasus tersebut, gangguan kesehatan paling banyak adalah paru-paru. Dia menarget gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir Mei mendatang.

Khusus untuk produsen rokok, Arist mengatakan menanggung tanggung jawab paling besar. Dia menganalisa, iklan-iklan rokok saat ini sudah mulai menggiring terciptanya perokok-perokok pemula. Kemunculan perokok-perokok baru ini mulai dipupuk sejak remaja bahkan anak-anak.

Tujuan dari iklan yang berbau regenerasi perokok ini, menurut Arist sangat membahayakan. Regenrasi ini menurutnya dilakukan untuk menggantikan perokok-perokok yang sudah mulai mati karena menderita penyakit akibat asap rokok.

Sedangkan untuk pemerintah, Arist mengatakan tidak ada konsistensi. Dia menyebutkan, program kawasan tanpa rokok (KTR) yang sering digaungkan masih belum efektif. Dia berharap, jika benar-benar diterapkan KTR ini berlaku mulai dari rumah. "Anak-anak juga jangan sampai terpapar asap rokok ketika berada di rumah," katanya.

Dia juga mendesak pemerintah untuk lebih ketat mengatur peredaran rokok. Diantaranya tidak dijual secara terbuka di kios-kios. Mudahnya orang dewasa mendapatkan rokok ini menurutnya bisa dicontoh anak-anak. Dengan uang saku yang mereka miliki, bisa untuk membeli rokok walaupun hanya sebatang.

Puncak dari gugatan tersebut, Arist meminta rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau bisa segera disahkan. Dia mengatakan, RPP ini terus ngendon di pemerintah karena terjadi tarik ulur antara produsen rokok dengan pemerintah.

Dia menilai tarik ulur pengesahan RPP tentang pengendalian tembakau ini membuat opini masyarakat terpecah. Di satu sisi dimunculkan opini jika RPP ini digedok makan akan mengancam kesejahteraan petani tembakau. Sementara di sisi lain, opini RPP ini menjadi alat pengendali dampak kesehatan akibat tembakau juga masih kuat. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perhatikan Transgender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler