Gara-gara Rp 600 Ribu, Bayi Diculik dan Disandera

Kamis, 29 September 2016 – 09:04 WIB
Agus dan Lidiana saat melapor ke Polsek Tamalate. Foto: Fajar

jpnn.com - MAKASSAR - Agus (27) dan Lidiana Firma (25) tak pernah membayangkan mengalami insiden tragis ini. Pasangan suami istri di Jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan itu kehilangan bayinya yang baru berusia satu tahun.

Buah hati mereka itu disandera dua pemuda berinisial AR dan CL. Belakangan diketahui, aksi penculikan dan penyanderaan itu berlatar utang piutang. Agus memiliki utang Rp 600 ribu dan belum dibayar. Sebagai jaminan, pelaku menyandera bayi korban.

BACA JUGA: Jalasenastri AAL Sosialisasi Pencegahan Kanker Serviks

Agus dan Lidiana pun melapor ke Polsek Tamalate, Rabu (28/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Mereka menceritakan, kedua pelaku datang menagih utang Rp 600 ribu yang belum dibayar. Namun korban belum bisa melunasi utang.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui jika pelaku ingin memperlakukan kami seperti ini. Suami saya berhutang kepada pelaku. Kemungkinannya karena suami saya belum bisa membayar, sehingga mereka menculik bayi saya. Pelaku datang dan lalu menutup mulut anak saya. Keduanya kemudian membawa anak saya dengan berboncengan motor,” kata Lidiana seperti dikutip dari Berita Kota Makassar.

BACA JUGA: SBY Minta Kader di Cirebon dan Indramayu Doakan Mas Agus

Ibu dua anak ini mengaku tak bisa berbuat banyak. “Mereka membentak saya lalu mengancamku dengan kayu,” imbuhnya.

Tak lama kemudian, Agus pulang. Lidiana menyampaikan ke suaminya kalau anak mereka dibawa kabur oleh pelaku. Tanpa menunggu lama, kedua korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Batua Raya.

BACA JUGA: Dor Dor Dor! Tukang Ojek Ditembak di Perut, Dagu dan Dada

Namun saat tiba di lokasi itu, pelaku menagih Agus. Bahkan, pelaku memukul Agus dengan helm. “Kedatangan saya untuk bayi saya. Namun malah menagih saya,. Dia juga memukuliku dengan helm,” kata Agus.

Agus dan istrinya, akhirnya sepakat untuk melapor ke Mapolsek Tamalate. Aparat Polsek Tamalate yang menerima laporan, mengamankan kedua pelaku. Saat itu, bayi korban dititip pelaku di rumah rekannya di Kabupaten Gowa.

‎Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin membenarkan kejadian itu. "Masih dalam proses pemeriksaan. Kedua pelaku di jerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," singkat kapolsek. (ishak mappelawa/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Hak Angket, Pak Bupati Ini Malah Tantang Dewan Koreksi Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler