Kena Hak Angket, Pak Bupati Ini Malah Tantang Dewan Koreksi Diri

Kamis, 29 September 2016 – 05:06 WIB
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (depan-baju putih). Foto: Radar Timika

jpnn.com - TIMIKA - Dinamika politik di Kabupaten Mimika mulai memanas. Hubungan eksekutif dan legislatif sedikit kurang harmonis. Ini ditandai dengan dilayangkannya hak angket oleh DPRD Mimika terhadap Bupati Eltinus Omaleng.

Saat dihubungi Radar Timika, Rabu (28/9), Omaleng yang masih berada di luar daerah mengatakan bahwa itu memang menjadi hak para wakil rakyat.

BACA JUGA: Wah wah, Ribuan Orang Filipina Punya KTP di Bitung

Namun dia mempertanyakan alasan diajukannya hak angket tersebut. “Kesalahan apa dulu?” katanya.

Menurut Pak Bupati, dia menduduki jabatannya saat ini melalui jalur independen bukan melalui partai politik. Pemilihannya pun dilakukan langsung oleh masyarakat bukan dipilih oleh DPRD. 

BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Para Imigran Ganteng Pemuas Nafsu Wanita Tajir

Karena itu, jika DPRD melayangkan hak angket hanya karena ketidakhadiran dalam rapat paripurna, itu bukan alasan atau dasar untuk mengajukan hak angket. Kecuali kata dia, apabila ada satu kebijakan dari bupati berdampak luas pada masyarakat, atau bupati tersangkut masalah pidana. 

Diungkapkannya, menyangkut jadwal persidangan dan undangan dari DPRD itu terkesan mendadak. Memang ada jadwal sebelumnya, tapi masanya sudah lewat dan sekarang ada perubahan dan itu dibuat secara mendadak untuk pembahasan LKPJ. “Kenapa tiba-tiba, saya juga pertanyakan ini ada apa?” tuturnya. 

BACA JUGA: Beri Bantuan ke Pesantren, BNPT Dipuji Gubernur Sulsel

Soal pembahasan APBD Perubahan kata dia, jadwal sudah dikeluarkan namun draf KUA PPAS belum disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada DPRD. Saat ini kata dia, draf RAPBD Perubahan masih dalam tahap pembahasan di tingkat tim anggaran pemerintah daerah. 

Bupati Omaleng juga menyesalkan membiasnya persoalan ini, yang merembet ke berbagai hal termasuk soal dugaan ijazah palsu yang ditudingkan anggota DPRD kepadanya. Kata Bupati Omaleng, DPRD tidak punya wewenang dalam hal ini. 

“DPRD itu politik, kalau bicara hal ini itu menyangkut hukum dan harus dibuktikan. Jangan hanya berasumsi yang berakibat pencemaran nama baik,” paparnya. 

Bupati malah menantang kembali seluruh anggota DPRD jika menyangkut ijazah. “Saling koreksi, jangan hanya tusuk orang lain saja,” tandas Omaleng.

Hak angket itu sendiri merupakan salah satu tugas dan fungsi legislatif khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sun/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB: Banyak Wisatawan tak mau Turun Gunung Rinjani, bahkan Bersembunyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler