Gara-gara Saling Pandang, Crass! Pejalan Kaki Tewas

Rabu, 06 Juli 2016 – 15:54 WIB
Ilustrasi. foto: ailinstock

jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Sagulung akhirnya berhasil meringkus Syarifudin, 25, pelaku pembunuhan terhadap Laode Agus Tamin, warga kavling Sagulung Bahagia, Sabtu (2/7) malam.

Pemuda 25 tahun itu akhirnya dibekuk di tempat persembunyian di salah satu rumah di kampung Malcem, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Kepergok, Mahasiswa Dihajar Massa Lalu Dipolisikan

Tanpa perlawanan mantan pekerja galangan kapal itu langsung digelandang ke Mapolsek Sagulung.

Kepada polisi, Udin sapaan akrab pelaku mengaku, melakukan aksi pembunuhan itu bersama Sa salah satu rekannya yang masih buron. Keduanya nekat mengeroyok dan menikam Laode karena terpengaruh minuman keras (miras).

BACA JUGA: Korban Ditembak Perampok saat Ultah, Pelaku Kena Bacok

“Baru habis minum (miras) kami. Kami ada lima orang cuman satunya anak kecil,” kata Udin seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Dalam kondisi terpengaruh miras, Udin dan rombongannya berpapasan dengan kelompok korban yang terdiri lima orang di depan ruko Tunas Regency, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/6). Saat berpapasan itulah terjadi perselisihan karena saling pandang.

BACA JUGA: Ini Buktinya, Makin Banyak Anak Durhaka Saat Ini

“Kami tersinggung karena mereka lihat seperti menantang,” kata Udin.

Udin dan As pun mengeluarkan kata-kata kotor kepada kelompok korban sehingga terjadi pertengkaran hebat dan berunjung pada aksi pengeroyokan itu. Udin dan As mengeroyok Laode.

“Dia (korban) cukup kuat, kami dua sudah mau kalah, makanya saya ambil pisau dan tikam dia,” kata Udin.

Dua tikaman yang mendarat di lambung kiri dan punggung membuat korban tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai membunuh korban, Udin dan kawan-kawannya berpencar untuk bersembunyi.

Empat kawan Udin yang lain sudah lari ke luar Batam, sementara Udin yang terhalang dengan biaya, memilih bersembunyi di kampung Malcem di kawasan Batuampar.

Atas perbuatannya itu, Udin diancam pasal 170 ayat 2 sub ke tiga junto pasal 351 ayat tiga KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini penganiyaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dan dilakukan secara mendadak (tidak direncanakan),” ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan.

Untuk melengkapi perkara pembunuhan itu, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti berupa pakai dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

“Barang bukti senjata tajam untuk membunuh korban sudah dibuang pelaku dan kami sudah cari dan belum ketemu,” kata Chrisman.

Selain melengkapi berkas kasus pembunuhan itu, saat ini anggotanya sambung Chrisman juga masih terus melakukan pengejaran terhadap Sa pelaku lainnya yang masih buron.

Sebelumnya, Laode Agus Tamin, ABK kapal asal Batam bersama empat rekan sebayanya sedang melakukan lari pagi di depan ruko Tunas Regency, Sagulung sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat itu rombongan Laode berpapasan dengan sekelompok anak muda yang mengendarai dua sepeda motor berboncengan tiga. Kelompok itu menariaki kata-kata kotor ke kelompok Laode. Tariakan itu dibalas oleh kelompok Laode sehingga terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan itu.

Jenazah korban oleh keluarganya langsung dimakamkan di pemakaman umum Seitamiang, Sekupang. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Pil Koplo, untuk Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler