jpnn.com - Sekitar lima tahun lalu, Miley Cyrus melejit lewat We Can’t Stop. Namun, Kamis (15/3), musisi 25 tahun itu justru dituntut lantaran hitnya tersebut.
Musisi Jamaika Michael May yang memiliki nama panggung Flourgon menyatakan, Cyrus melakukan plagiat atas lagunya, We Run Things.
BACA JUGA: Taylor Swift Lolos dari Tuduhan Nyontek
Dia menyebut penggalan lirik lagu We Can’t Stop identik dengan hitnya pada 1988 itu. Cyrus pun terancam tidak bisa lagi menampilkan hitnya tersebut.
Pada lagu Cyrus, ada kutipan we run things, things don’t run we. Menurut May, kalimat tersebut mirip dengan lirik lagu garapannya. Hanya beda tipis.
BACA JUGA: Kolaborasi Miley Cyrus-Elton John Bakal Ramaikan Grammy 2018
Di lagu We Run Things, lirik things don’t run we berubah menjadi things no run we. Dalam tuntutannya, May mengungkapkan, perbedaan itu tidak banyak disadari. Sebab, lagunya pada 1988 tidak setenar milik Cyrus.
”Dia membajak lirik unik dan kreatif untuk menyampaikan pengaruhnya pada para penggemar,” tulisnya dalam dokumen tuntutan tersebut.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Rektor UHO Terbukti Plagiat
Tak hanya memerkarakan Cyrus, May juga menuntut penulis sekaligus produser We Can’t Stop. Yakni, Theron Thomas, Timothy Thomas, dan Mike Williams.
Bukan hanya itu, dia juga menuntut manajer Cyrus, Larry Rudolph, serta pihak Sony Music dan RCA Records. ”Tanpa cuplikan We Run Things dan bahasa Jamaican Patois, lagu itu tidak bakal sama dan tidak bakal sukses,” tegas May dalam tuntutannya.
Dia juga menuntut produser We Can’t Stop Theron Thomas yang menyatakan lagu Cyrus terinspirasi musik khas Karibia.
Pengacara May, sebagaimana dikutip Billboard, mengatakan bahwa kliennya mengajukan tuntutan senilai USD 300 juta (Rp 4,125 triliun). Pihaknya juga akan menghentikan hak distribusi, penjualan, serta penampilan We Can’t Stop. (TMZ/Billboard/fam/c17/nda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagu Sayang Via Vallen Mirip Lagu Jepang, Plagiat?
Redaktur & Reporter : Adil