BOGOR- Tidak terima dicabuli dua kali, FT (14), siswi salah satu SMP di Kota Bogor, melaporkan pacarnya ke kantor polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku, RS alias Rama (22), di rumahnya Perum Taman Griya Kencana, Tanahsareal, Kota Bogor.
Pencabulan yang dilakukan Rama terhadap FT, terjadi dua kali, yakni pada 25 Januari di rumah kakak Rama. Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, pelaku diamankan setelah meminta keterangan FT. Polisi juga sudah mengantongi hasil visum dari rumah sakit. “Setelah mendapatkan bukti kuat, kita amankan pelaku di rumahnya,” ujar Bahtiar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan asusila itu berawal dari perkenalan FT dengan Rama melalui pesan singkat (SMS). Dari perkenalan itu, mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya terjadi persetubuhan. “Awalnya dari SMS nyasar yang diterima korban. Dari SMS itu, keduanya berkenalan dan berpacaran,” terang Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto.
Dari perkenalan itu, FT dan Rama menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi persetubuhan. FT kepada orangtuanya pamit dengan alasan akan mengikuti les bahasa Inggris. Keduanya pun bertemu di daerah Kalimurni. Rama kemudian mengajak FT ke rumah kakaknya di Perum Taman Griya Kencana hingga bermalam di rumah tersebut. “Awalnya korban tidur di kamar kakak perempuan pelaku. Tapi, tengah malam dibangunkan dan terjadilah persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Didik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mellisa Sianipar, menambahkan, korban sudah lima kali berpacaran. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(sdk)
Pencabulan yang dilakukan Rama terhadap FT, terjadi dua kali, yakni pada 25 Januari di rumah kakak Rama. Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, pelaku diamankan setelah meminta keterangan FT. Polisi juga sudah mengantongi hasil visum dari rumah sakit. “Setelah mendapatkan bukti kuat, kita amankan pelaku di rumahnya,” ujar Bahtiar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan asusila itu berawal dari perkenalan FT dengan Rama melalui pesan singkat (SMS). Dari perkenalan itu, mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya terjadi persetubuhan. “Awalnya dari SMS nyasar yang diterima korban. Dari SMS itu, keduanya berkenalan dan berpacaran,” terang Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto.
Dari perkenalan itu, FT dan Rama menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi persetubuhan. FT kepada orangtuanya pamit dengan alasan akan mengikuti les bahasa Inggris. Keduanya pun bertemu di daerah Kalimurni. Rama kemudian mengajak FT ke rumah kakaknya di Perum Taman Griya Kencana hingga bermalam di rumah tersebut. “Awalnya korban tidur di kamar kakak perempuan pelaku. Tapi, tengah malam dibangunkan dan terjadilah persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Didik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mellisa Sianipar, menambahkan, korban sudah lima kali berpacaran. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Antar ke Rumah Paman, Guru Honorer Cabuli Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi