jpnn.com, KUPANG - Rian Tuni, 20, nekat menganiaya teman sebayanya, Ronaldi Ola, 20. Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (23/6) sekira pukul 01.30 bertempat di kos milik Federika Tuni, warga Jalan Taebenu RT 10/RW 12, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo yang juga tempat nenek pelaku. Penyebabnya adalah pelaku tersinggung karena ditegur saat berduaan sambil ngobrol di tempat gelap dengan adik perempuan korban.
Akibat dianiaya pakai pisau, korban Ronaldi Ola harus menderita dua luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri dengan kedalaman luka sekira 3 centimeter. Usai melukai korban, pelaku Rian Tuni langsung melarikan diri.
BACA JUGA: Parah! Sebulan tak Manggung, Penyanyi Tampar dan Cekik Anak Tetangga
Sejumlah saksi mata yang ada di TKP langsung memberikan pertolongan dengan cara melarikan korban ke RS Leona dan dirujuk lagi ke RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapores Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho yang dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) melalui Kapolsek Oebobo, AKP Fajar Virgantara Sjarifuddin, SIK membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan Rian Tuni ke teman sebayanya, Ronaldi Ola.
BACA JUGA: Mandi Keringat, Tiga Polisi Ini Menuai Kekaguman Warga
Menurut Fajar, sebelum ditikam pakai pisau, korban Ronaldi Ola sementara duduk-duduk sambil ngobrol di kos Federika Tuni bersama salah seorang temannya, Ontniel Radja, 28. Sementara asyik ngobrol, tiba-tiba datang pelaku sambil membawa sebatang kayu.
"Sebelum kejadian, korban sementara duduk-duduk sambil ngobrol dengan seorang temannya, Otniel Radja. Ketika sementara duduk-duduk, tiba-tiba datang pelaku, Rian Tuni menghampiri korban dan Otniel Radja sambil memegang sebatang kayu. Saat itu, pelaku menantang korban untuk berkelahi," jelas Kapolsek Oebobo.
BACA JUGA: Begini Persiapan Arus Balik di Cikarut
Ketika mengajak korban untuk berkelahi, saksi Otniel Radja lalu berusaha melerai supaya tidak terjadi perkelahian. Saat itu, pelaku kemudian meninggalkan TKP sementara korban pun masuk ke dalam rumah.
Namun tiba-tiba saksi Otniel Radja mendengar keributan di luar rumah. Ketika dilihat, ternyata korban dan pelaku sementara berkelahi.
"Saksi Otniel Radja dan saksi Fajar Amalo lalu melerai perkelahian antara korban dan pelaku. Saat itu juga, pelaku Rian Tuni langsung lari meninggalkan TKP. Saat yang bersamaan, saksi mendengar korban Ronaldi Ola berteriak minta tolong," ucap Kapolsek Oebobo.
Saksi mendengar teriakan korban minta tolong karena sudah ditikam pakai pisau oleh pelaku Rian Tuni. Kedua saksi lalu melarikan korban ke RS Leona namun dirujuk lagi ke RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang untuk mendapat perawatan medis.
"Luka yang diderita korban baru dilihat setelah tiba di RS Leona. Sebanyak dua luka diderita korban yakni di bagian dada kiri dan perut kiri dengan kedalam luka masing-masing sekira 3 centimeter," kata Kapolsek Oebobo.
Dirinya mengkronologiskan, kejadian penikaman itu berawal dari pelaku Rian Tuni ditegur korban karena pelaku duduk-duduk sambil ngobrol dengan seorang saudari korban di di tempat gelap.
"Pelaku tidak terima sehingga nekad menganiaya korban pakai pisau. Ketika menganiaya korban, pelaku dibawa pengaruh minuman keras (miras) lokal jenis sopi," ucap Fajar sembari tegaskan saat ini pelaku sementara dalam pengejaran aparat Polsek Oebobo.
Pelaku sempat buron selama sehari namun akhirnya diciduk aparat Polsek oebobo pada Sabtu (24/6).
Setelah melukai korban, Ronaldi Ola, pelaku Rian Tuni langsung melarikan diri. Pelaku baru berhasil ditangkap pada Sabtu pekan kemarin di rumah salah seorang kerabatnya. Pelaku sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Teroris Selipkan Selebaran Ancaman di Mobil Polisi, Begini Kalimatnyaâ¦
Redaktur & Reporter : Friederich