Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa

Jumat, 20 Februari 2015 – 00:02 WIB

jpnn.com - PADANG - Terjadi ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang saat menyidangkan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Solok Selatan, Rabu (18/2).

Gara-garanya, JPU menolak uang pengganti yang diberikan terdakwa. Meski sudah diinstruksikan hakim untuk menerima, jaksa tetap menolaknya. Hakim pun meradang dan menilai jaksa tidak memahami UU Tipikor.

BACA JUGA: Ngeriii.. Hiu Seberat 1,5 Ton Nyangkut ke Jaring Nelayan

Penolakan uang pengganti tersebut terjadi setelah dibacakannya pleidoi oleh kedua terdakwa Syaiful Ahmad dan Ahdiat.

Terdakwa Syaiful Ahmad yang pada persidangan sebelumnya dituntut lebih tinggi dari terdakwa Ahdiat yakni 4 tahun penjara, berniat memulangkan uang pengganti Rp 56.250.000 kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Kasihan, Bayi Laki-laki Baru Lahir Diduga Dibuang ke Sungai

Uang pengganti yang terbungkus dalam kertas koran diikat karet itu kemudian diserahkan ke meja majelis hakim. Namun hakim Jamaluddin memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang berhak menerima uang pengganti adalah JPU, bukan majelis hakim.

Mendengar itu, Syaiful kembali mengambil uang tersebut dan memberikan kepada JPU M Nuri. Namun, jaksa malah menolaknya dengan alasan pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan.

BACA JUGA: Alamak! Gedung SD Nyaris Ambruk, Kadisdik tak Tahu

"Maaf pak hakim, Kejari tidak bisa lagi menerima uang pengganti dari terdakwa karena tuntutan sudah dibacakan. Ini merupakan perintah dari atasan saya," ucap JPU M Nuri.  

Penolakan tersebut sontak membuat hakim Jamaluddin meradang. "Kenapa kamu tolak, berarti kamu tidak paham tujuan pengadilan Tipikor. Baca Pasal 4 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi, bilang sama kajari kamu tentang isi pasal itu," tegas hakim Jamaluddin didampingi hakim anggota M Takdir dan Sapta Diharja.

Ternyata pernyataan hakim, tak membuat JPU menerima uang pengganti tersebut. JPU tetap pada pendiriannya menolak uang pengganti dengan alasan kejari tidak menerima uang pengganti usai pembacaan tuntutan. Hakim pun kembali marah.  

"Ya sudah, kalau jaksa tidak mau, ambil lagi uangnya pak (terdakwa Syaiful Ahmad, red). Tolong dicatat panitera, itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sudah ada tapi Jaksa M Nuri atas perintah Kejari Padangaro menolak pengembalian uang negara yang diberikan Syaiful Ahmad," ungkap Jamaluddin dengan nada keras.

Mendengar itu, terdakwa Syaiful mengambil tumpukan uang dari meja jaksa dan memasukkan kembali ke dalam tas plastik.

Usai pembacaan nota pleidoi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan pleidoi atau replik.

Kepada awak media, JPU M Nuri mengatakan, para terdakwa sudah diberi waktu dua minggu ditambah seminggu penundaan sidang untuk mengembalikan uang pengganti sebelum pembacaan tuntutan. Tapi hanya Ahdiat yang mengembalikan, sedangkan Syaiful Ahmad tidak.

"Kalau memang ada itikad baik Syaiful kenapa tidak dikembalikan segera mungkin, ini ditunggu dulu pembacaan tuntutan, apa dasar kami menerimanya? Selain itu dalam persidangan terdakwa Syaiful berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan," ungkap M Nuri.

Menanggapi itu, salah satu hakim anggota M Takdir menegaskan, JPU M Nuri tidak paham Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 ditambah UU 20 Tahun 2001 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

"Pengembalian uang pengganti ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan jaksa. Sedetik sebelum pembacaan amar putusan dari majelis hakim uang pengganti masih bisa diterima, karena tujuan pengadilan Tipikor tidak hanya memberi hukuman penjara tapi yang terpenting mengembalikan kerugian negara," ungkap M Takdir di ruangannya.

M Takdir mengimbau para jaksa untuk lebih memahami UU, karena itu menjadi dasar menegakkan keadilan.  

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Syaiful Ahmad dan Ahdiat dituntut berbeda. Syaiful Ahmad dituntut empat tahun, sedangkan Ahdiat dituntut dua tahun.

Selain itu kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkan Syaiful Ahmad membayarkan uang pengganti Rp 56.250.000 dari total uang pengganti Rp 63.250.000. Sebesar Rp 7 juta sudah dibayar terdakwa Syaiful pada saat penyidikan di Kejari.

Menurut JPU, tingginya tuntuan Syaiful Ahmad dibandingkan Ahdiat karena terdakwa Syaiful tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu terdakwa Syaiful Ahmad juga belum melunasi uang pengganti yang tersisa Rp 56.250.000. (v)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Wanita yang Suka Bercinta Bersama Pria Beristri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler