Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 08 Juni 2017 – 19:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana itu juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Amien Rais Terseret Kasus Alkes, Warga Muhammadiyah: Jangan Bangunkan Macan Tidur

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin (7/6), jaksa Leo menyatakan, Jhon terbukti melanggar pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdakwa selaku pegawai negeri sipil menerima janji atau hadiah. Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau jabatan," kata Leo seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Usai Antar Durian, Aeng Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pinggir Sungai

Leo yang menggantikan jaksa Rudiyanto melanjutkan, Jhon terbukti menerima fee pada proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan KB senilai Rp900 juta pada 2012 silam.

Uang diberikan oleh Suhadi Riduan yang saat itu menjabat Direktur PT Mitra Bina Media sebagai penyedia alkes, kedokteran dan KB sebesar Rp125 juta.

BACA JUGA: Wow, Pemerintah sudah Siapkan THR Dewan Sebegini

Dana tersebut diberikan dengan cara transfer ke rekening bank milik Bigko Da Vinci. Lantas Bigko menarik uang tersebut dan mengantarkannya ke rumah Jhon di Metro.

"Saksi Bigko Da Vinci kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam plastik hitam dan menyerahkan kepada terdakwa Jhon dikediamannya," papar jaksa.

Jhon membagikan uang tersebut kepada Sunaryo selaku PPK sebesar Rp20 juta dalam pertemuan di ruang kerjanya. Ia juga memberikan uang kepada ketua panitia lelang Suparjo sebesar Rp35 juta.

’’Terdakwa memberikan uang sebesar Rp35 juta sebagai uang lelah di ruang kerjanya kepada saksi Suparjo," sebut dia.

Ketua panitia pemeriksa dan penerima barang Suwardi juga menerima fee Rp5 juta. Uang tersebut juga diberikan kepada panitia lelang masing-masing Rp7 juta.

”Pemberian uang itu berlangsung dari Januari-Februari 2013,” ujarnya.

Terhadap tuntutan tersebut, pengacara Jhon, Tommy Samanta, menyatakan bakal mengajukan pembelaan. Sebab tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi. ’’Ada beberapa poin yang kami anggap tidak sesuai," kata Tommy usai sidang.(nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, PAN Baru Buka Penjaringan Calon Usai Lebaran


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler