jpnn.com, BALIKPAPAN - Nurhaya (41) terancam menghuni penjara selama sepuluh tahun gara-gara kebiasaannya berjudi.
Ibu rumah tangga asal Baru Ulu, Balikpapan Barat, itu ditangkap saat bermain judi, Kamis (2/11).
BACA JUGA: Kiat Ampuh Agar Sepeda Motor Tak Dicuri
“Iseng saja, kok, sampai seperti ini. Uangnya juga kecil,” kata Nurhaya, Jumat (3/11).
Dia tidak sendiri. Ada tiga tetangganya yang ikut diciduk.
BACA JUGA: 55 Beruang Madu Dibunuh Lalu Dijadikan Kosmetik
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita empat set kartu remi dan uang Rp 181 ribu.
Polisi berhasil mengamankan keempat pejudi itu berkat adanya laporan masyarakat yang masuk ke command center Polres Balikpapan.
BACA JUGA: Para Legenda Pesepakbola Dunia Tiba Hari Ini
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lapangan. Terbukti, laporan tersebut benar.
“Semua kami tahan. Mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya kurungan sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Petugas menangkap Jupri (51) selaku bandar kupon putih.
Pihak berwajib menyita uang Rp 117 ribu dan buku tafsir mimpi.
“Perjudian akan selalu jadi atensi kami. Kami mengimbau masyarakat, meski kecil (judinya), kami tetap akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Putu. (rdh/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAN Balikpapan Wajibkan Murid Hafal 2 Juz Alquran
Redaktur & Reporter : Ragil