jpnn.com, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta memutuskan untuk melaporkan pelanggaran akun Twitter KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu dilakukan gara-gara akun Twitter KPU Kabupaten Sleman hanya mengunggah program salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 setempat.
BACA JUGA: AKBP Riza: Surat Suara Pilkada 2020 Jangan Sampai Rusak
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar pada Sabtu (21/11).
"Rapat pleno memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu (22/11).
BACA JUGA: Seluruh Anggota Polri Wajib Baca Larangan Terbaru dari Kapolri Terkait Pilkada 2020
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," ucap Abdul Karim.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan, pelaporan itu sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11).
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait isi atau konten sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di salah satu media sosial (medsos).
Menurut KPU setempat, konten sosialisasi itu terpotong dan hanya menampilkan visi misi satu dari tiga pasangan calon yang menjadi kontestan.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi juga mengakui bahwa pada 14 November 2020 dini hari, lembaganya menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait konten video yang terunggah tidak utuh itu.
KPU Sleman menyampaikan bahwa video sosialisasi tersebut diunggah pada Jumat 13 November 2020 pukul 13.00 WIB. Selain di Twitter, juga di Instagram, Facebook dan Youtube. Namun sayangnya video yang diunggah di Twitter tidak utuh, sedangkan di platform lain utuh.
"Bahwa konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan Youtube terunggah secara utuh," kata Trapsi Haryadi.
Dia menjelaskan, setelah diketahui adanya masalah pada konten di Twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 04.25 WIB dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang tepat.
"Konten video yang terunggah tidak utuh di Twitter KPU Sleman tersebut akan ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi," tambahnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam