Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA

Minggu, 22 November 2020 – 20:25 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) bersama jajarannya dan pihak lapas menunjukkan pelaku dan barang bukti pengungkapan rumah produksi sabu wilayah Lombok Timur di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap keberadaan rumah produksi narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, keberadaan rumah produksi narkotika ini berhasil diungkap berkat peran serta masyarakat.

BACA JUGA: Atanius Tewas Ditembak, Sedangkan Manus Selamat Setelah Berpura-pura Mati

"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi untuk masyarakat. Karena terungkapnya rumah produksi sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat," kata Helmi di Mataram, Minggu (22/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan ada sebuah lokasi di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengedar barang haram itu.

BACA JUGA: Kerumunan Acara yang Dihadiri Habib Rizieq Ciptakan Klaster Petamburan dan Tebet

"Anggota kami bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan," kata Kombes Helmi.

Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/11) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah sebuah indekos.

BACA JUGA: Pemasok Bahan Baku Pembuatan Sabu-sabu di Rumah Ustaz SA Ternyata Jenderal Yusuf

Berdasarkan hasil penggerebekan, delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Ada belasan paket sabu-sabu siap edar dengan berat berat keseluruhan mencapai puluhan gram yang berhasil disita petugas dari penangkapan delapan orang tersebut.

Selain narkoba, diamankan juga barang bukti lain berupa perangkat isap sabu-sabu, timbangan digital, poket klip plastik kosong, telepon pintar dan uang tunai jutaan rupiah.

Menariknya lagi, dari para tersangka itu polisi mendapat inisial seseorang yang memasok sabu-sabu tersebut untuk mereka.

"Kemudian dari penangkapan pertama, anggota mendapat informasi asal-usul sabu-sabu tersebut dari seseorang yang mereka panggil Ustaz," ungkap Helmi.

Mendapatkan informas itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengembangan dan menyasar rumah Ustaz berinisial SA (45), di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari TKP kedua ini lah, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustaz ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan," tutur Kombes Helmi.

Di dalam ruangan itu petugas menemukan cairan kimia berbagai jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Kemudian ditemukan juga tabung pemadam kebakaran, satu kotak aluminium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu-sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," kata Helmi.

Pengungkapan kasus ini tak berhenti di situ. Sebab, Ustaz SA mengungkap identitas seorang pria yang disebut Ustaz sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.

"Orang yang disebut oleh ustaz ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf," kata Helmi.

Tak menunggu lama, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.

"Sabtu malam itu juga, Jenderal Yusuf kita (polisi-red) amankan di Lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.

Seluruh tersangka yang diamankan dari ketiga lokasi tersebut saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatan tersebut, sepuluh orang tersangka termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," pungkas Kombes Helmi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Narkotika   Ustaz SA   narkoba   sabu-sabu   Mataram   NTB  

Terpopuler