Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia

Senin, 15 Juli 2013 – 19:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Jika itu terjadi, kata Hajri, maka apa yang terjadi di Mesir dan Turki, yang mampu menggulingkan presiden, juga bisa terjadi di Indonesia.

“Hal yang paling kita kuatirkan dengan UU Ormas ini terjadi pembangkangan sipil, karena banyak kalangan yang menolak UU Ormas ini," kata Hajriyanto Y Thohari, di Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Pembangkangan sipil, lanjutnya, merupakan salah satu kontrol sosial terhadap kekuasaan yang tidak bisa terelakkan di negara demokrasi. "Meski Presiden dan DPR sebagai pemegang kekuasaan melalui proses demokratis, tetap saja tidak boleh membuat kebijakan tanpa melibatkan partisipasi rakyat, termasuk yang menentang,” ujar Hajriyanto.

Tapi, lanjut politisi Golkar itu, setelah mendengar langsung dari Romo Benny Susatyo bahwa Koalisi Kebebasan Beserikat yang menolak UU Ormas itu akan menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sendirinya kekhawatiran terhadap pembangkangan sipil itu tidak jadi kenyataan.

“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi-UUD 1945 itu sendiri. Membawa ke MK merupakan langkah yang paling beradap dan kita berharap MK bisa menguji konstitusionalitas UU Ormas ini,” harapnya.

MPR sendiri, sejak awal telah meminta Pimpinan DPR dan Pansus RUU Ormas untuk menunda pengesahan UU Ormas. "Tapi karena merasa pihak pemenang pemilu dan Presiden juga merasa menang pemilu maka mereka mengesahkan UU Ormas ini," imbuh Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol AD Pernah Terlibat Kasus Illegal Logging di Kalimantan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler