jpnn.com - NATUNA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti meluapkan isi hatinya tentang kekesalannya terhadap nelayan Tiongkok yang mencuri ikan di perairan Natuna.
Saking geramnya dan memberi efek jera, Susi meminta semua kapal nelayan Tiongkok yang berhasil ditangkap segera ditenggelamkan.
“Semua tangkapan kapal asing harus dimusnahkan, itu bagian penegakan hukum dan penegakan kedaulatan NKRI,” tegas Susi saat mendampingi Presiden Jokowi ke Natuna, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Ckckck... Oknum Petinggi Golkar Mesum Itu Tidak Disanksi, Karena...
Susi mengatakan, penenggelaman kapal nelayan asing merupakan bentuk sikap tegas pemerintah RI terhadap kasus illegal fishing. Menurut dia, pihaknya tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Semua kapal asing yang tertangkap dan terbukti bersalah akan dimusnahkan, termasuk kapal nelayan Tiongkok.
Dia menambahkan, dalam proses penegakan hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak akan memandang dari negara mana asal kapal tersebut. Menurut dia, setiap kasus pencurian ikan harus diproses hukum dengan perlakuan yang sama.
BACA JUGA: Tanggapan Bupati Natuna soal Kedatangan 6 Ribu Nelayan Jawa
“Illegal fishing itu, itu tidak ada namanya kapal ikan Vietnam, Thailand, atau Cina. Penegakan hukum harus menyeluruh. Kita hanya gunakan istilah kapal ikan asing,” ujar Susi.
Melihat masih banyaknya kasus pencurian ikan di wilayah Natuna, Susi mengatakan akan ada peningkatan pengawasan dan pengamanan TNI AL dan KKP. Selain itu, sesuai arahan Presiden, pengamanan bisa dilakukan dengan memperbanyak aktivitas nelayan lokal di wilayah perairan yang kerap menjadi lokasi illegal fishing.
BACA JUGA: Ketua DPRD Natuna Setuju Rencana Presiden Jokowi di Natuna
“Natuna harus kuat di sektor keamanannya, termasuk laut Natuna akan diramaikan 6.000 kapal ikan dari laut Jawa,” kata Susi.
Saat ini di Natuna masih terdapat beberapa kapal nelayan asing yang belum ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil tangkapan TNI AL dan aparat KKP. Yang terbaru, ada tujuh kapal nelayan asing yang ditangkap.
Tujuh kapal tersebut terdiri dari lima kapal nelayan Vietnam dan dua kapal nelayan Tiongkok. Satu di antara kapal nelayan Tiongkok itu ditangkap TNI AL pada Jumat (17/6) lalu.
Sementara Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap empat kapal asing berbendera Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Natuna, Jumat (19/6).
“Mereka ditangkap saat Ditpolair Baharkam Polri BKO (bawah kendali operasi) Polda Kepri melaksanakan patroli di Laut Cina Selatan,” jelas Kapolda Kepri, Brigjen Sambudi Gustian saat ekspos di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, Jumat (24/6).
Adapun empat kapal yang ditangkap antara lain KM BV 5162 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Tien, KM BV 4557 TS GT 20 dengan nakhoda Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 dengan nakhoda Tran Van Phuc dan KM BV C459 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Huan.
Bersama dengan empat orang nakhoda, polisi juga menangkap 29 anak buah kapal serta ikan hasil tangkapan sekitar delapan ton. Empat kapal nelayan itu ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Mereka melanggar Pasal 93 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar” ujarnya lagi.
Pelaku illegal fishing ini juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. “Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” jelasnya.
Saat ini kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut ditahan di Mako Ditpolair Kepri di Batam. (arn/opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Presiden! Gimana Nasib Nelayan Natuna, Jika 6 Ribu Nelayan Jawa Masuk
Redaktur : Tim Redaksi