Garap 4 Santriwati, Guru Agama: Biar Ilmu Saya Mudah Diserap

Selasa, 13 Maret 2018 – 09:52 WIB
DITANGKAP : Husnus Nadhif ketika digiring menuju ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. FOTO: Yudhi/Radar Gresik/JPNN

jpnn.com, GRESIK - Guru agama bernama Husnus Nadhif (31) akhirnya ditangkap polisi karena mencabuli empat santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar.

Warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, itu diciduk saat berceramah di Surabaya.

BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun

Saat ini, bapak dua anak itu sudah mendekam di sel.

“Saya minta maaf, Pak. Saya khilaf,” ujar Husnus sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Selasa (13/3).

BACA JUGA: Warung Kopi Pangku Dirazia, Inilah Hasilnya

Husnus mengaku masuk ke kamar santriwati pada malam hari untuk melancarkan aksinya.

Setelah itu, dia membekap mulut korban. Husnus lantas melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

BACA JUGA: Dapat Surat dari Pelajar, ini Jawaban Gus Ipul

“Saya tidak pernah mengancam mereka. Cuma bilang agar ilmu yang saya ajarkan lebih mudah diserap,” kata Husnus.

Dari empat santriwati, salah satu di antaranya dipaksa melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Saya menyesal telah melakukan aksi ini. Tolong sampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga korban,” tambah Husnus.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin menjelaskan, ulah Husnus terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor pada Januari lalu.

“Begitu mendapat laporan kami bergerak. Namun, pelaku mempunyai banyak kerabat sehingga terus berpindah-pindah,” kata Suparmin.

Bahkan, kata Suparmin, pelaku sempat menjadi guru mengaji di salah satu lembaga pendidikan agama di Bangkalan, Madura.

Pelarian Husnus berakhir setelah polisi mendapatkan informasi bahwa gusu sontoloyo itu berceramah di salah satu masjid di Driyorejo.

“Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang dia lakukan,” tegas Suparmin.

Dia menambahkan, Husnus dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fir/ris/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencicipi Dimsum Bandeng, Makanan Tiongkok Citarasa Gresik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler