Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun

Senin, 12 Maret 2018 – 12:40 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.

Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

BACA JUGA: PNS Nekat Berdua Tanpa Busana saat Valentine, Ini Sanksinya

Berdasar surat edaran itu, batas usia maksimal bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

"Iya, sesuai edaran tersebut memang untuk PNS eselon III yang sudah berusia 56 tahun tidak diberkenankan mengikuti lelang jabatan eselon II," ujar Kepala BKD Gresik Nadlif sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Senin (12/3).

BACA JUGA: Siti Nurbaya: PNS Berpolitik, Mundur Saja Seperti Saya

Dia menambahkan, lelang jabatan kali ini diperuntukan bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III.

Karena itu, kalau PNS sudah berusia 56 tahun tidak diizinkan mengikuti lelang meski telah dua kali menduduki posisi eselon III.

BACA JUGA: Good News, Insyaallah Gaji Pokok PNS Tahun Depan Naik

"Itu juga jadi salah satu syarat, yakni menempati posisi eselon III di dua OPD," kata Nadlif.

Nadlif menambahkan, lelang jabatan kali ini sangat transparan.

Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.

"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif. (sb/rof/ris/jpr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Terancam Kehilangan Tunjangan TPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler