Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis

Selasa, 06 Agustus 2024 – 20:44 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar serial FGD pertama untuk penerbitan buku yang mengusung tema, "Tranformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja" bersama pakar di Jakarta pada 30 Juli 2024.

Dalam FGD ini mengundang narasumber mulai dari pakar, unsur pemerintah, kalangan pengusaha, UMKM, serikat pekerja, dan media untuk mendapatkan masukan konkret.

BACA JUGA: Jubir Anies Serukan Pilih Capres Pro-Buruh dan Jauhi Partai Pendukung Ciptaker

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan bahwa dalam buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan undang-undang ini.

UU Cipta Kerja muncul bukan hanya sekedar mengubah aturan tetapi ingin melakukan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru khususnya dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk mikro.

BACA JUGA: Besok Ribuan Petani dan Buruh Bakal ke MK, Kawal Sidang Uji Formal UU Ciptaker

“Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh UUCK Pasal 2 yaitu asas pemerataan hak selain ada aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian nasional,” jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan terkait arahan presiden yang menginginkan perubahan bukan hanya sekedar pemahaman regulasi melainkan harus ada perubahan perilaku terutama pada tingkat birokrasi.

BACA JUGA: Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic Bagi Perempuan Pelaku UMKM di Pontianak

“Sehingga nanti dalam buku terdapat before-after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Arif.

Oleh karena itu, Arif selalu mendorong sosialisasi UU Cipta Kerja yang masif ke berbagai daerah di Indonesia melalui Satgas UU Cipta Kerja yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah demi terciptanya reformasi kebijakan baru.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho menjelaskan bahwa buku UU Cipta Kerja yang direncanakan, akan menjadi rujukan sosialisasi bagi Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat bisnis, UMKM dan publik secara luas.

“Walaupun di awal muncul kritik yang cukup keras dari masyarakat, tetapi pemerintah merespons dengan baik, sehingga ada prinsip meaningful participation berupa sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi bahkan coaching clinic dengan masyarakat atau stakeholder terkait dan bersama K/L. Hal ini dapat dimasukkan dalam lini masa UU Cipta Kerja,” lanjut Dimas.

Dimas pun menjelaskan bahwa Satgas UU Cipta Kerja sudah melakukan banyak kegiatan sejak 2021 sampai dengan 2024, di antaranya Workshop di sektor kemudahan perizinan berusaha, ketenagakerjaan, perikanan dan kelautan, dan sektor lainnya.

“Selain itu, kita selalu mengamplifikasi manfaat dan kisah sukses implementasi Ubdang-undang Cipta Kerja melalui media massa,” jelas Dimas.

Sementara, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Dendy Apriandi menyebutkan bahwa penting untuk menyorot terkait obesitas regulasi dan banyaknya peraturan yang tumpang tindih ini menjadi alasan presiden memutuskan untuk membuat UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law.

“Kita harus pastikan UU Cipta Kerja menjadi legacy yang baik karena tantangan dan usaha yang dilewati selama ini sangat luar biasa tidak mudah,” Kata Dendy.

Pakar bidang ketenagakerjaan pun, Prof. Tadjuddin Noer Effendi menilai bahwa Indonesia terlambat dalam perombakan-perombakan kebijakan.

“Tetapi dengan adanya UU Cipta Kerja ini menjadi tonggak perombakan birokrasi, struktural, dan perombakan proses bisnis dan investasi. Hal baik ini perlu dicantumkan, sehingga masyarakat paham,” jelas Tadjuddin.

Selain itu, Content Manager Assistant Media Bisnis Indonesia Wibi Pangestu melihat bahwa buku ini tetap perlu merangkum berbagai problematika perjalanan UU Cipta Kerja karena bagian dari demokrasi.

Focus Group Discussion dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Keahlian DPR RI, pakar ketenagakerjaan, peneliti Litbang Kompas, media Bisnis Indonesia, serta media Tribunnews. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler