Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika

Kamis, 11 Juli 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak sendirian menggarap Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, KPK bekerjasama dengan Departemen of Justice di Amerika Serikat dalam upaya meminta keterangan saksi orang asing dalam kasus ini.

"Karena WNA tidak berdomisili di Indonesia, KPK meminta bantuan kepada mereka," kata Johan, Kamis (11/7), di Kantor KPK, kepada wartawan.

Lantas siapa penyuap Emir Moeis? Johan mengaku belum tahu. Namun, ia menegaskan, KPK sudah memeriksa saksi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. "Saya belum tahu (siapa orangnya)," katanya.

Apakah jika Warga Negara Asing di berdomisili luar negeri yang memberi suap bisa dikenakan UU Tipikor Indonesia? Menurut Johan tidak bisa.

"Saya kira belum pernah. Kalau orang asing itu berdomisili di Indonesia, bisa. Kalau di luar tidak bisa. Pasti pakai MLA (Mutual Legal Assistence) untuk mewadahi kalau KPK memeriksa atau melakukan upaya hukum," ujar Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Kemendagri Data LSM Bermasalah Diapresiasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler