Garap Kasus BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie

Selasa, 02 April 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Kwik Kian Gie hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kwik diperiksa terkait kasus korupsi dana Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun Kwik yang ditanya usai menjalani pemeriksaan justru mngunci rapat tentang keterangannya yang disampaikan ke KPK. "Jadi betul-betul rahasia," kata Kwik yang baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.25.

Bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu terus menghindari pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. "Undangannya rahasia dan pertanyaannya juga rahasia," kelitnya.

Namun keterangan berbeda diampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurutnya, Kwik diperiksa terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para bankir penerima BLBI.

"Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait KPK yang melakukan penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBi yaitu pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas)," kata Johan.

Seperti diketahui, mencuatnya BLBI ini mulai saat Indonesia dihantam krisis moneter 1998. BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas.

Berdasar perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF), skema itu untuk mengatasi krisis moneter yang terjadi saat itu. Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Namun saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden, pemerintah mengeluarkan SKL kepada sejumlah obligor yang sebenarnya telah mengemplang dana BLBI. Sebab  berdasar hasil audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank itu, terungkap adanya indikasi penyimpangan dana sebesar Rp 138 triliun.

Selain itu, pemerintahan Megawati juga mengeluarkan kebijakan release and discharge (R&D) bagi para obligor BLBI. Kebijakan itu menjadikan para obligor BLBI yang sudah menyelewengkan uang negara tak dikenai hukuman asal mau melunasi pinjaman dari BI. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler