Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi

Selasa, 02 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, mengingatkan Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghindari intervensi dari pihak manapun, terkait pengusutan kasus bocornya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sebab, intervensi bisa jadi bukan hanya dari luar KPK tetapi juga dari internal komisi pimpinan Abraham Samad itu.

"Saya berharap Komite Etik tidak terintervensi oleh kepentingan apapun termasuk dengan kepentingan politik, kelompok ataupun di internal KPK," kata Indra, di Jakarta, Selasa (2/4).

Indra justru mengaku kaget ketika Abraham Samad menyatakan ada upaya kudeta untuk mendongkelnya dari kursi Ketua KPK. Meski pernyataan Abraham itu sudah dibantah KPK, namun Indra melihat ada ketidakharmonisan di internal komisi antirasuah itu.

Untuk itu Indra berharap, Komite Etik bisa memberikan sebuah solusi yang kongkret. Dia menerangkan, bocornya dokumen sprindik itu merupakan suatu pelanggaran yang serius.

Sebab, bocornya dokumen Sprindik bisa kontrapfoduktif bagi pemberantasan korupsi. "Kenapa? Orang yang tadinya akan dijadikan tersangka, dengan adanya bocoran sprindik bisa saja menghilangkan alat bukti dan melarikan diri," ungkap Indra.

Dia menegaskan, di dalam KUHP sudah jelas disebut bahwa ini membocorkan dokumen Sprindik merupakan tindak pidana pembocoran rahasia negara."Dan lupakan kepentingan apapun dan lupakan kepentingan komisioner di KPK, yang jelas kita mendukung KPK, tapi kita juga akan mengkoreksi KPK kalau mereka salah," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Diminta Dalami Kejanggalan Rp 9,72 Triliun Hasil Temuan BPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler