Garap Kasus Menteri Susi, Bareskrim Periksa Saksi-Saksi

Kamis, 23 April 2015 – 12:07 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menggeber penyelidikan laporan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menteri berlatar belakang pengusaha ini dilaporkan pemilik perusahaan Kapal MV Hai Fa, Chankid, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor.

Hari ini, Kamis (23/4), Made Rahman, Kuasa Hukum Chankid, menyatakan, ada sejumlah saksi yang diperiksa Bareskrim terkait laporan tersebut.  "Hari ini ada dua saksi yang diperiksa," kata Made di Mabes Polri, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Saksi Kunci Benjina yang Tewas adalah Si Pemberani yang Bisa Dipercaya

Sementara besok, Jumat (24/4), bakal ada dua saksi lagi yang diperiksa terkait laporan ini. Nah, Made menambahkan, pada 27 April nanti pemilik kapal Hai Fa, juga akan dipanggil dalam kapasitas sebagai korban. "Nanti dipanggil sebagai korban pada 27 April," tegasnya.

Selain itu, Made mengaku pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke pengadilan Jakarta Pusat atas dugaan penghinaan itu.

BACA JUGA: BG Diminta Buktikan Diri Bisa Ikut dalam Perang Melawan Korupsi

Menurutnya, semua upaya yang ditempuh ini atas dasar ketidakmampuan dan pemahaman Menteri Susi terhadap Undang-Undang Perikanan dan Kelautan. "Dia melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti, Kamis (9/4) dilaporkan ke Bareskrim atas pernyataan Menteri Susi terkait kapal pencurian ikan asal Tiongkok berbendera Panama tersebut.

BACA JUGA: BG Sudah Dilantik, Konflik Internal Polri Harus Disudahi

Dalam laporan tersebut, melalui kuasa hukumnya Made Rahman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor. Pasalnya pelapor menuding Susi telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut Kapal MV Haifa adalah ilegal.

Pernyataan Menteri Susi juga dinilai merugikan perusahaan kliennya. Padahal sesuai dengan putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyebut kapal itu ilegal. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jangan Memihak Sikapi Konflik PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler