Garap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto

Senin, 21 Oktober 2019 – 14:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi bernama Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan terkait penyidikan atas kasus quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Pemeriksaan terhadap Haryadi dan Ferialdy untuk mendalami peran mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam kasus itu.

"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA: Sudah Tiga Tahun RJ Lino Berstatus Tersangka, Apa Kabar KPK?

Haryadi merupakan mantan senior manager peralatan PT Pelindo II. Selain itu, Haryadi juga dikenal sebagai adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Adapun Ferialdy merupakan mantan direktur teknik dan perasional PT Pelindo II. Bareskrim Polri telah menjerat Hariyadi dan Ferialdy dalam kasus korupsi pengadaan mobile crane.

BACA JUGA: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka

Haryadi selaku senior manager peralatan PT Pelindo II merupakan orang yang bertanggung jawab langsung dalam pemesanan QCC dari PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok pada 2010. Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi.

KPK menduga pengadaan QCC itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Lino selaku Dirut Pelindo II. Berdasar hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.

KPK telah menjerat Lino sebagai tersangka dalam kasus itu pada 18 Desember 2015. Namun, hingga kini Lino belum juga diadili.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler